• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Proses Tender Di Biro PBJ Setda Aceh Disorot FJA, Terkait Dugaan Persekongkolan Dalam Tender, Ini Kata Shaleh!

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 11/12/2020 - 10:17 WIB
di Pemerintah Aceh, BERITA
A A
Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Shaleh saat menanggapi dua narasumber dalam FGD yang diselenggarakan oleh FJA, Senin (30/11/20) di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh.

Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Shaleh saat menanggapi dua narasumber dalam FGD yang diselenggarakan oleh FJA, Senin (30/11/20) di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh– Lazim terjadi, lelang pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam pengembangan perekonomian Aceh.

Idealnya, laju pembangunan Aceh tumbuh merata dan tidak hanya berdampak di kota tetapi juga menyentuh daerah terisolir.

Alasannya, mempertimbangkan sisi ekologis dan dampak lingkungan terhadap pembangunan.
Namun demikian, Aceh yang saban tahun telah banyak menyedot dana Otonomi Khusus (Otsus) namun masih saja menyimpang dari rasa keadilan.

Ketimpangan keadilan juga dialami dunia usaha di Aceh. Nah, kondisi tersebut mendapat sorotan dari Forum Jurnalis Aceh (FJA), terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

19/01/2021 - 12:04 WIB

FJA mempertanyakan, mengapa Pemerintah Aceh terlalu ngotot untuk melelang paket pekerjaan yang masuk dalam daftar kontrak tahun jamak itu.

“Saya kira publik patut mempertanyakan, mengapa Pemerintah Aceh terlalu memaksakan proses tender seperti mempercepat beberapa pengumuman pelelangan paket multiyears.” ujar Ketua Umum FJA Muhammad Shaleh, Jumat, (11/12/20) di Sekretariat FJA, Banda Aceh.

Menurut Shaleh, begitu dia akrab disapa, langkah yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, dapat dilihat melalui laman lpse.acehprov.go.id, khusus tender paket multiyears atau multy years contract (MYC) yang semula di jadwalkan pada 9 Desember 2020, tapi pengumuman pemenang digeser menjadi 10 Desember 2020.

“Maka wajar saja bila publik menyorot proses tender yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa 
(UKPBJ) Setda Aceh. Kami menduga ada upaya untuk mengendalikan pekerjaan ini,” ucap Shaleh.

Perubahan jadwal pengumuman tersebut, diduga kuat terkait dengan penetapan pemenang yang direncanakan pada 2 Desember 2020 lalu. Namun, anehnya dipercepat menjadi 27 November 2020.

Padahal kata Shaleh, sesuai Pasal 22, tentang larangan persekongkolan dalam tender yang diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah dijelaskan, indikasi persekongkolan saat pengumuman tender atau lelang, antara lain meliputi, jangka waktu pengumuman tender/lelang yang sangat terbatas. Dan Informasi dalam pengumuman tender/lelang dengan sengaja dibuat tidak lengkap dan tidak memadai. Sementara, informasi yang lebih lengkap diberikan hanya kepada pelaku usaha tertentu.

“Karenanya, proses tender proyek tahun jamak telah mengundang tanda tanya besar. Termasuk dari peserta tender. Bahkan senter terdengar kabar dugaan persaingan usaha tidak sehat, ini berpotensi menjadi problem, dan kami akan melakukan indept reporting agar informasi ini semakin jelas,” tegas Jurnalis Senior ini.

Shaleh mengutip Pasal 22 UU No. 5/1999, bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Ini sejalan dengan Pasal 22, UU No. 5/1999 bahwa, tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat adalah, tindakan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender.

Shaleh menambahkan, “indikasi adanya penyedia yang dipersiapkan sebagai calon pemenang berkembang di ruang publik dan semakin deras dibicarakan. Saya cek beberapa dokumen, ada perusahaan yang sudah dimenangkan dalam satu paket pekerjaan, tetapi dalam beberapa pekerjaan lain perusahaan tersebut juga ikut dalam pelelangan. Bagaimana nanti penyediaan dukungan teknis dan peralatan bila perusahaan yang sama tersebut menang?” Tanya Shaleh.

Pemilik media pers MODUS ACEH berharap agar proses tender yang dilaksanakan Pemerintah Aceh sesuai dengan kebijakan serta aturan pengadaan barang dan jasa yaitu keterbukaan.

“Yang harus dipahami, pelaksanaan pengadaan barang/jasa itu harus transparan, terbuka, dan kompetitif, itu perintah aturan,” ungkap Shaleh

Dia mengingatkan lagi, jangan sampai pelaku usaha yang tidak memiliki akses lobi ke “orang dalam” menjadi peserta “intat lintoe” saja.

Kasus Sanggahan Dari Peserta Tender

Pokja Pemilihan XXXII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Aceh disanggah oleh peserta tender, hal tersebut diungkapkan Muhammad Shaleh.

“Kami menemukan dalam satu kasus yang disanggah oleh peserta tender, selisih dengan pemenang hanya berkisar satu poin, namun dinyatakan tidak lulus pada tahapan evaluasi teknis dengan kesalahan tidak lulus ambang batas terkait personil manajerial, padahal kriteria penilaian unsur tersebut ada dan memenuhi.”ungkap Shaleh.

Hal itu menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip bersaing, adil, dan akuntabel.

Shaleh mengakui, temuan Tim Hukum dan Advokasi FJA terkait beberapa persyaratan yang tidak konsisten di awal.

“Terkait persyaratan kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan kami lihat sudah dua kali di addendum dalam satu rangkaian proses tender, hal seperti ini harus harus dapat dijelaskan Pokja,” ucapnya.

Shaleh mengatakan pihaknya menerima informasi lain tentang adanya sanggahan itu dari peserta tender sehubungan dengan berita acara hasil pemilihan nomor : BAHP/PKT.15/K/PPBJ-XXXII/2020, tanggal 28 November 2020 yaitu, paket pekerjaan pembangunan Bendung D.I Sigulai Kabupaten Simeulue yang termasuk dalam paket kontrak tahun jamak.

Sebelumnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Jurnalis Aceh (FJA), Senin, (30/11/20) lalu. Muhammad Shaleh juga mempertanyakan proses tender yang dilaksanakan Pemerintah Aceh pasca paripurna pembatalan nota kesepakatan kontrak tahun jamak yang dilakukan DPRA.

“Saya kira ini menjadi potensi masalah baru, nota belum disepakati, tender jalan terus, apakah proses lelang dan kesepakatan Gubernur-DPRA adalah dua hal yang berbeda, atau tidak ada hubungannya,” tanya Shaleh saat itu.

Shaleh menduga, proses tender yang dilaksanakan Pemerintah Aceh tidak berdasarkan pada kesepakatan atau nota terbaru, namun dia kembali menduga dan bertanya, kalau kesepakatan lama berlaku untuk proses tender, mengapa perlu disepakati lagi dengan DPRA periode ini saat ini.*

Tag: #HeadlineMYCpbj setda acehtender
Share23TweetPinKirim
Sebelumnya

Usamah El-Madny: Pemerintah Aceh Sangat Mendukung Pengembangan Dayah

Selanjutnya

Alumnus Dayah Abu Tanoh Mirah Peusangan Bireuen Terbitkan Buku

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Rabu, 20/01/2021 - 12:06 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Rabu, 20/01/2021 - 09:54 WIB
Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 20:07 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mualem Saksikan Peresmian Rehab Rumah Duafa Bantuan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 19:36 WIB
Walau sudah bertahun - tahun longsor, jalan Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen, tidak kunjung ditangani oleh pemerintah. Foto?Mukhlis Munir for aceHTrend.
Daerah

bertahun Longsor, Mengapa Jalan Kulu Luput dari Perhatian Pemerintah Bireuen?

Selasa, 19/01/2021 - 18:10 WIB
aceHTrend.com
Pendidikan

Prodi Teknik Elektro USK Gelar Try Out SNMPTN untuk 100 Pelajar SMA

Selasa, 19/01/2021 - 16:56 WIB
MRI Aceh Timur menggalang kepedulian masyarakat di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk membantu korban gempa Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2020).
BERITA

ACT Aceh Ajak Masyarakat Kirim Logistik untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 19/01/2021 - 14:26 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Alumnus Dayah Abu Tanoh Mirah Peusangan Bireuen Terbitkan Buku

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Masrian Mizani
20/01/2021

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Muhajir Juli
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.