ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pasangan nonmahram berinisial IB (32) dan M (20) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Keduanya terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Proses cambuk yang sudah berkekuatan hukum tetap itu berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIIB Blangpidie, Jumat (11/12/2020).
Kajari Abdya Nilawati, melalui Kasi Pidum, M Agung mengatakan, dua terpidana kasus zina ini berawal dari laporan istri IB, pada awal September tahun 2020.
Melihat foto tersebut, istri IB langsung melaporkan kejadian itu ke Satpol PP dan WH Abdya, pada awal September 2020 lalu.
Menanggapi laporan itu, kedua terdakwa pun diperiksa. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kemudian, kata dia, dari pengakuan kedua terdakwa, perbuatan tidak terpuji mereka lakukan di studio musik IB.
“Atas laporan itu, keduanya divonis pasal 33 Qanun Jinayat, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 kali,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin