ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Ketua Dewan Penasihat Majelis Tinggi Partai (MTP) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwansyah alias Muksalmina, Senin (14/12/2020) menyebutkan Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum PNA. Sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan dukungan dan mengusung calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Menurut Irwansyah yang pada Pilpres 2019 menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Amin Provinsi Aceh, secara hukum Irwandi bukan lagi Ketua Umum PNA. Dia sudah diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dihelat di Bireuen pada 2019.
“Irwandi sudah tidak lagi sebagai Ketua DPP PNA. Jabatannya sudah dicabut pada KLB 2019 di Bireuen,” ujar lelaki yang akrab disapa Muksalmina alias Meks.
Selain itu, bila merujuk kewenangan yang ada di dalam partai, pihak yang berwenang menetapkan calon hanyalah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang bersifat kolektif kolegial. Dalam Pasal 26 ayat (2) butir d, salah satu wewenang MTP adalah: menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan organisasi.
Dalam konteks hukum di luar PNA, menurut Irwansyah, Irwandi Yusuf sudah tidak memiliki wewenang lagi mengurus dan mengatur partai karena hak politiknya telah dicabut oleh negara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Hak politiknya sudah dicabut oleh negara melalui pengadilan,” kata Irwansyah.
Sebelumnya terkait surat dukungan DPP PNA kepada Teungku Muharuddin Harun, S.Sos.I, MM, Sekretaris jenderal PNA Miswar Fuady memberikan komentar. Kepada aceahTrend, Senin (14/12/2020) mantan aktivis antikorupsi itu menyebutkan beberapa hal.
“SK tentang Pengusulan Calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA ini merupakan bahan diskusi di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh,” terang Miswar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.
Jika Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memutuskan nama calon yang lain, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh wajib menetapkan nama calon sesuai hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA.
“Surat itu masih sebatas bahan diskusi di MTP PNA. Bila nantinya ada keputusan lain, maka DPP PNA wajib menetapkan nama calon sesuai hasil musyawarah MTP,” sebut Miswar.