• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

MTP PNA: Irwandi Bukan Ketua DPP PNA

Terkait SK Dukungan untuk Muharuddin

Muhajir JuliMuhajir Juli
Selasa, 15/12/2020 - 07:08 WIB
di BERITA, Politik
A A
Irwansyah alias Muksalmina (Ist)

Irwansyah alias Muksalmina (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Ketua Dewan Penasihat Majelis Tinggi Partai (MTP) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwansyah alias Muksalmina, Senin (14/12/2020) menyebutkan Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum PNA. Sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan dukungan dan mengusung calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Menurut Irwansyah yang pada Pilpres 2019 menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Amin Provinsi Aceh, secara hukum Irwandi bukan lagi Ketua Umum PNA. Dia sudah diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dihelat di Bireuen pada 2019.

“Irwandi sudah tidak lagi sebagai Ketua DPP PNA. Jabatannya sudah dicabut pada KLB 2019 di Bireuen,” ujar lelaki yang akrab disapa Muksalmina alias Meks.

Selain itu, bila merujuk kewenangan yang ada di dalam partai, pihak yang berwenang menetapkan calon hanyalah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang bersifat kolektif kolegial. Dalam Pasal 26 ayat (2) butir d, salah satu wewenang MTP adalah: menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan organisasi.

BACAAN LAINNYA

Sebuah live musik bertajuk konser amal digelar di Cafe New Soho, Banda Aceh, Rabu malam (21/4/2021). Pagelaran musik itu dikecam sejumlah pihak. Pemilik cafe telah diamankan dan usahanya disegel oleh Satpol PP dan WH.

Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

22/04/2021 - 14:48 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

21/04/2021 - 21:48 WIB
Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 80 kg sabu - sabu yang diperoleh dari penangkapan di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/4/2021)

Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

21/04/2021 - 19:56 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

Terkait Pilkada 2022, Pemerintah Aceh Tempatkan Diri Sebagai Wakil Pusat

21/04/2021 - 17:38 WIB

Dalam konteks hukum di luar PNA, menurut Irwansyah, Irwandi Yusuf sudah tidak memiliki wewenang lagi mengurus dan mengatur partai karena hak politiknya telah dicabut oleh negara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Hak politiknya sudah dicabut oleh negara melalui pengadilan,” kata Irwansyah.

Sebelumnya terkait surat dukungan DPP PNA kepada Teungku Muharuddin Harun, S.Sos.I, MM, Sekretaris jenderal PNA Miswar Fuady memberikan komentar. Kepada aceahTrend, Senin (14/12/2020) mantan aktivis antikorupsi itu menyebutkan beberapa hal.

“SK tentang Pengusulan Calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA ini merupakan bahan diskusi di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh,” terang Miswar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Jika Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memutuskan nama calon yang lain, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh wajib menetapkan nama calon sesuai hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA.

“Surat itu masih sebatas bahan diskusi di MTP PNA. Bila nantinya ada keputusan lain, maka DPP PNA wajib menetapkan nama calon sesuai hasil musyawarah MTP,” sebut Miswar.

Tag: #HeadlineIrwansyahMTP PNAMuharuddin Harun
Share120TweetPinKirim
Sebelumnya

Perjalanan Jurnalis Muhammad Shaleh, 24 Tahun di PWI, Kantor di Granat Hingga Dicabut Kartu UKW

Selanjutnya

Alasan Irwandi Usulkan Muharuddin ke MTP PNA

BACAAN LAINNYA

Tim gabungan saat melakukan patroli guna mengantisipasi balapan liar, Rabu dinihari (21/4/2021).
BERITA

Selama Ramadan Polres Langsa Intensifkan Patroli Balap Liar

Kamis, 22/04/2021 - 12:24 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Rekrutmen TFL BSPS Kota Langsa Kembali Dibuka

Kamis, 22/04/2021 - 10:29 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Farid Nyak Umar Ajak Warga Kota Berlomba-lomba Lakukan Kebaikan di Bulan Ramadan

Kamis, 22/04/2021 - 09:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pemko Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan Kampus UUI Banda Aceh

Kamis, 22/04/2021 - 07:40 WIB
Wali Kota Subulussalam saat memimpin pengangkatan sumpah sembilan Pj Kepala Kampong di gedung aula Pendopo Wali Kota Subulussalam, Rabu (21/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB. @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat
BERITA

Wali Kota Subulussalam Lantik Sembilan Penjabat Kepala Kampong

Kamis, 22/04/2021 - 07:28 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Warga Abdya Keluhkan Jalan Becek Akibat Tumpahan Material Pembangunan Gudang PT Wings Food di Kecamatan Setia

Rabu, 21/04/2021 - 21:25 WIB
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers di halaman Polsek Simpang Kiri terkait kasus kejahatan hipnotis, Rabu (21/4/2021).
BERITA

Polres Subulussalam Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan Hipnotis

Rabu, 21/04/2021 - 20:39 WIB
Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin. [Muhajir Juli/aceHTrend]d
DPR Aceh

Ketua DPRA: Menkopolhukam Akan Bahas Pilkada Aceh 2022 Dengan Lintas Stakeholder di Pusat

Rabu, 21/04/2021 - 17:22 WIB
Rapat relokasi kedua kali pedagang di Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah, Lamdingin.
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tetapkan Jadwal Relokasi Pasar Peunayong

Rabu, 21/04/2021 - 17:12 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Keputusan DPP PNA terkait usulan calon Wakil Gubernur Aceh. Ist.

Alasan Irwandi Usulkan Muharuddin ke MTP PNA

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • RA Kartini.

    Menebak Agama Kartini, Islam Atau Budha?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Subulussalam Lantik Sembilan Penjabat Kepala Kampong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sebuah live musik bertajuk konser amal digelar di Cafe New Soho, Banda Aceh, Rabu malam (21/4/2021). Pagelaran musik itu dikecam sejumlah pihak. Pemilik cafe telah diamankan dan usahanya disegel oleh Satpol PP dan WH.
Aneh

Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

Redaksi aceHTrend
22/04/2021

Tim gabungan saat melakukan patroli guna mengantisipasi balapan liar, Rabu dinihari (21/4/2021).
BERITA

Selama Ramadan Polres Langsa Intensifkan Patroli Balap Liar

Syafrizal
22/04/2021

Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Rekrutmen TFL BSPS Kota Langsa Kembali Dibuka

Redaksi aceHTrend
22/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Farid Nyak Umar Ajak Warga Kota Berlomba-lomba Lakukan Kebaikan di Bulan Ramadan

Teuku Hendra Keumala
22/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.