ACEHTREND.COM, Langsa – Seorang tukang parkir di Langsa, SY (40), warga BTN Alue Beurawe, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, harus mendekam di jeruji besi karena nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diringkus polisi pada Selasa (15/12/2020) di pinggir jalan Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota,” sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, kepada aceHTrend, Rabu (16/12/2020).
Iptu Imam menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa sedang melaksanakan patroli dan saat melewati TKP anggota melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian, saat didekati oleh petugas, tersangka merasa ketakutan sehingga diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram. Ditemukan di saku pakaian dan diakui sabu itu adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan harga Rp70.000. Kemudian anggota Unit Opsnal mencari M (DPO) namun belum berhasil ditemukan.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kasat.[]
Editor : Ihan Nurdin