ACEHTREND.COM,Jantho- Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (21/12/2020) mulai menggelar sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan abang sang kepala keluarga.
Ketua Mahkamah Syar’yah (MS) Jantho, Aceh Besar, Siti Salwa SHI, MH, dalam keterangannya menyebutkan korban yang masih berusia 11 tahun, diperkosa oleh ayah kandungnya MA bin J (33) dan abang sang ayah berinisial DP bin J (35) di kediaman mereka. Peristiwa pemerkosaan oleh DP bin J terjadi pada pukul 22.00 WIB, Selasa (4/8/2020) di rumah mereka di salah satu gampong di Aceh Besar.
Di dalam Berkas Perkara Jinayat (BPJ) Nomor 22/ JN/ 2020/MS Jth, tanggal 22 Desember 2020, disebutkan, pada malam naas itu korban diperkosa oleh pakwanya sendiri yang tinggal satu rumah dengannya. Korban yang masih bersekolah di SD, sempat menolak, tapi diancam akan dibunuh dengan parang.
“Kalau kamu tidak mau nanti saya bacok pakai parang,” demikian ancam DP bin J kepada keponakannya. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, dia kembali mewanti – wanti agar bocah tersebut tidak mengadu kepada ayahnya yang merupakan adik kandung pelaku.
Ternyata, pada Senin malam (3/8/2020) pukul 23. 00 WIB, ayah kandung korban berinisial MA bin J (33) juga melakukan perbuatan yang sama. Ia membangunkan putrinya dari dalam kabar dan menyetubuhinya di depan televisi.
MA kembali memperkosa putrinya pada Rabu malam, (5/8/2020) pukul 23.00 WIB. Perbuatan seks terlarang itu dilakukan di dalam kamar tidur, kala putri cilik itu sedang terlelap.
Hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dr. Ananda Yulya Yus, petugas medis di salah satu puskesmas di Aceh Besar, pada tanggal 25 Agustus 2020, selaput dara belia perempuan itu robek, diduga akibat penetrasi benda tumpul.
Ayah kandung korban dibidik Pasal 47 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Sedangkan pakwa korban disangkakan dengan Pasal 50 qanun yang sama. []