• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 23/12/2020 - 10:07 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

27/01/2021 - 21:10 WIB
aceHTrend.com

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

21/01/2021 - 19:24 WIB
Noer Zainora

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menerapkan Qanun LKS

17/01/2021 - 15:56 WIB
Tgk H Faisal Ali mengisi tausiah Maulid KWPSI di Kantor PWI Aceh, Selasa (12/1/21) @aceHTrend/Hasan Basri M Nur

Lem Faisal: Hak Safaruddin Menggugat Penutupan Bank Konvensional di Aceh

12/01/2021 - 15:15 WIB
ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Angota DPRA Tgk Irawan Abdullah meminta Pemerintah Aceh serius menjalankan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Selama ini Pemerintah Aceh dinilai kurang maksimal dalam menjalankan qanun yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu. Bahkan dinilai mulai ada pihak-pihak yang ingin “menggagalkannya”.

“Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan. Selain itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Yang juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” kata Tgk Irawan Abdullah, Selasa (22/12/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Aceh itu menjelaskan, sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah. Setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh juga wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama tiga tahun sejak diundangkan. 

“Hasil informasi dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apa pun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses, dan bertahap,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Bidang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS itu dari oknum tertentu. Padahal menurutnya, salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah rapat dengar pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.

“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan dua tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. Lagee ureung ban jaga teunget (kayak orang baru bangun tidur). Bahkan dari informasi yang beredar Gubernur Aceh menyurati Ketua DPR Aceh untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga empat Januari 2026. Ada apa dengan ini semua ?” katanya mempertanyakan.

Ia menambahkan, sebaiknya Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut. Apalagi masih ada satu tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak.

Kemudian jika pun di kemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya.

Menurutnya terlalu dini untuk menyatakan qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.

“Dari itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun itu. Dan janganlah ‘terprovokasi’ pihak-pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insya Allah,” katanya.

Ia juga meminta keseriusan lembaga keuangan syariah di Aceh erus berupaya secara sistemik untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan bagi masyarakat Aceh. Dan ini ada pertaruhan nama baik Aceh dan juga syariat.

“Jika gagal akan menimbulkan image negatif bagi Aceh di mata nasional. Sebaliknya jika berhasil akan menjadi contoh bagi Indonesia dan dunia. Dari itu diperlukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder menjadi sangat penting untuk menjawab isu-isu liar yang beredar di masyarakat saat ini,” katanya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPR AcehFPKSIrawan Abdullahkeuangan syariahPerbankan syariahQanun LKS
Share14TweetPinKirim
Sebelumnya

Tak Ada ‘Ikan Asin’ Dalam Penentuan Calon Wagub dari PNA

Selanjutnya

Dua Warga Juli yang Ditangkap Membawa Sabu di Bandara Malikussaleh Terancam Hukuman Mati

BACAAN LAINNYA

Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Senin, 01/03/2021 - 19:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Senin, 01/03/2021 - 17:48 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Senin, 01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Senin, 01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Senin, 01/03/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Forum Pemuda Lintas Agama di Aceh Terbentuk

Senin, 01/03/2021 - 08:52 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe terkait penangkapan dua warga Juli, Bireuen, yang membawa sabu di Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Senin, 21 Desember 2020 @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Dua Warga Juli yang Ditangkap Membawa Sabu di Bandara Malikussaleh Terancam Hukuman Mati

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Masrian Mizani
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Hasan Basri
01/03/2021

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Muhajir Juli
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.