Oleh Wahlul Zikra*
Belakangan ini, chip adalah kata yang sangat familiar terdengar di telinga masyarakat Aceh. Bagaimana tidak, hampir semua masyarakat yang ada di Aceh memainkan permainan tersebut. Bahkan tidak pandang usia, mulai dari remaja, dewasa, dan orang tua juga ikut andil dalam bermain chip domino. Apa sih sebenarnya chip domino itu? Mengapa bisa masuk dan memberikan pengaruh dalam lini kehidupan masyarakat di Aceh?
Aceh adalah provinsi yang terletak paling ujung di Pulau Sumatra. Aceh atau yang lebih dikenal dengan julukan Serambi Mekkah merupakan sebuah provinsi yang masih memiliki nilai keislaman sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Belakangan ini banyak masalah yang bermunculan di Provinsi Aceh. Bak kata pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Begitulah kira-kira ungkapan yang cocok mewakili keadaan Aceh saat ini. Belum selesai masalah yang sudah ada sejak pandemi Covid-19 melanda, kini masyarakat Aceh dihadiahkan sebuah permasalahan baru yaitu dengan hadirnya sebuah game online yang mengandung unsur perjudian di dalamnya.
Kehadiran game ini tentu menjadi hal yang sangat meresahkan bagi masyarakat di Aceh yang notabenenya adalah mayoritas beragama Islam. Tidak butuh waktu lama setelah kemunculannya dengan membawa nama Higgs Domino Island, game ini sukses menarik perhatian remaja dan pemuda di Aceh. Game ini memberikan beberapa pilihan permainan seperti domino, kartu puzle, dam, dan slot. Di antara pilihan tersebut yang paling populer dimainkan adalah slot mulai dari fafafa, duofu duocai, rezeki nomplok, dan 5dragons.
Yang lebih mengejutkannya lagi, tidak hanya pemuda saja yang ikut bermain. Akan tetapi, orang-orang yang sudah berkeluarga juga ikut menyemarakkan permainan ini. Mereka seolah tak acuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Aceh, baik itu hukum agama maupun hukum positif.
Berbicara masalah game online, beberapa waktu lalu MPU Aceh pernah mengharamkannya PUBG dan sejenisnya. Pengharaman ini dilakukan karena game PUBG dianggap bisa memberikan dampak negatif dalam kehidupan karena mengandung kekerasan.
Perjudian memang dilarang hukumnya untuk dimainkan seperti yang diatur dalam pasal 303 KUHP. Jika kita meninjau lebih dalam, maka ada dua hal utama yang membuat game ini pantas untuk dilarang.
Hal yang pertama adalah adalah mengandung unsur judi. Pada masa dulu masyarakat Aceh sangat takut untuk menyentuh sesuatu yang berhubungan dengan perjudian karena akan mendapatkan hukuman dari aparat penegak hukum setempat. Berbeda halnya dengan yang terjadi sekarang. Banyak pemuda Aceh yang berani secara terang-terangan memainkan sebuah permainan judi yang dibungkus dalam bentuk game online. Game ini memberikan beberapa fitur menarik didalamnya, seperti fitur top up, sedekah, dan Kirim chip. Untuk dapat melajutkan game ini, maka kita diharuskan untuk membeli chip. Fitur Kirim chip inilah yang sering dimanfaatkan pemain untuk melakukan transaksi jual beli. Pemain yang memiliki chip banyak bisa menjualnya ke pemain lain.
Harga Chip yang dijual lumayan beragam, biasanya harga pasaran berkisar RP. 65.000 per 1B. Jika pemain bisa mendapatkan dan menjual chipnya sebesar 20B saja, maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai RP.1.300.000. Sangat menggiurkan bukan? Tentu saja. Siapapun yang lemah imannya akan tergoda dan terpana dengan keuntungan yang dijanjikan. Keuntungan yang dijanjikan inilah yang membuat semua pemain lupa akan segalanya dan tidak peduli lagi dengan kerugian yang sudah ada di depan mata. Itulah alasan kenapa game ini digolongkan ke dalam perjudian online.
Yang kedua dapat melalaikan. Bukan game namanya kalau tidak melalaikan. Sebuah permainan memang diciptakan untuk memberikan kesenangan kepada pemainnya. Namun, tidak bisa dipungkiri banyak pemain yang terbuai dengan kesenangan yang diberikannya hingga akhirnya membuat mereka lalai. Inilah yang sedang menimpa pemuda di Aceh. Pemuda Aceh saat ini sudah terlalu lalai dengan kesenangan duniawi. Hampir kebanyakan warung Kopi yang ada di Aceh diramaikan oleh para remaja dan pemuda yang bermain game online yang salah satunya adalah Higgs Domino Island. Hanya dengan bermodalkan segelas kopi dan password wifi, mereka bisa bermain berjam-jam lamanya dan membiarkan waktunya terbuang sia-sia.
Remaja dan pemuda yang seharusnya menuntut ilmu atau melakukan berbagai kegiatan produktif lainnya, malah terlalaikan dengan sebuah permainan yang sudah jelas mengandung unsur perjudian di dalamnya. Begitu juga dengan orang dewasa yang sudah berkeluarga, harusnya mereka memenuhi tanggung jawab mereka kepada anak dan istri di rumah untuk mencari nafkah dengan cara yang benar.
Hanya keuntungan semata yang mereka khayalkan sehingga membuat diri mereka seolah tak acuh dengan kerugian besar yang ditimbulkan nantinya. Para pemain Higgs Domino tidak mau lagi mencari uang dengan cara yang semestinya, mereka lebih memilih untuk mengundi untung pada game Higgs Domino yang menurut mereka adalah cara yang instan untuk memperoleh uang.
Melihat keanehan yang semakin hari semakin banyak terjadi di tanah Aceh, maka Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan juga aparat penegak hukum setempat tidak tinggal diam. Ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya fatwa haram oleh MPU Aceh yang didukung oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat.
Untuk menyelesaikan masalah yang satu ini, maka peran orang tua sangat kita butuhkan di sini karena kebanyakan dari pemainnya adalah para remaja. Hadirnya orang tua diyakini bisa mengurangi permasalahan ini. Orang tua harus bisa mengontrol anaknya dan memberikan pemahaman yang baik kepada anaknya agar mereka bisa tersadar dari kesalahan yang sedang mereka lakukan. Benteng utama seorang anak adalah orang tuanya. Oleh karena itu, diharapkan orang tua peduli dengan anak-anaknya.
Semua pihak berharap generasi muda Aceh menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang baik dan benar. Seperti kata pepatah, suatu negeri akan kuat jika pemudanya kuat. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda yang akan menjadi penerus di masa yang akan datang, marilah sama-sama kita jaga nama baik bangsa dan negara kita. Perbanyak kegiatan yang bersifat produktif sehingga kita bisa meninggalkan kegiatan yang bersifat merugikan. Lakukanlah suatu kegiatan dengan menimbang terlebih dahulu baik dan buruknya. Jangan sampai kita generasi muda dihancurkan dengan cara diperdayai melalui kesenangan duniawi.
*)Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala.