• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Bagaimana Mengisi Kekosongan Kursi Wagub Aceh?

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 29/12/2020 - 14:03 WIB
di OPINI, Artikel
A A
Zahlul Pasha Karim. Foto/Ist.

Zahlul Pasha Karim. Foto/Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Zahlul Pasha Karim*

Persoalan pengisian jabatan Wakil Gubernur Aceh mencuat pasca pelantikan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh. Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh diharuskan memiliki gubernur karena masa jabatan gubernur/wakil gubernur periode ini masih tersisa lebih dari 18 bulan. Jika tanggal 5 Juli 2022 dianggap sebagai akhir dari masa jabatan, maka masa waktu pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2022, merujuk pada pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yakni pada 5 Juli 2017.

Tulisan ini bermaksud menjawab satu persoalan utama, apakah mungkin dilakukan pengisian jabatan Wakil Gubernur Aceh apabila masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan, mengingat ketentuan Pasal 54 ayat (3) UUPA menegaskan bahwa pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Ketentuan tenggat waktu yang serupa perihal pengisian jabatan Wakil Gubernur juga terdapat dalam Pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada).

BACAAN LAINNYA

Syarifuddin

DPW PNA Abdya Dukung Penetapan Sayuti Abubakar sebagai Wakil Gubernur

08/03/2021 - 17:29 WIB
ketua DPW PNA Banda Aceh Muhammad Zaini Yusuf @Hendra Keumala/aceHTrend

Tunjuk Sayuti Sebagai Calon Pendamping Nova, PNA Banda Aceh Dukung Keputusan Irwandi Yusuf

08/03/2021 - 15:21 WIB
Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

08/03/2021 - 06:25 WIB
Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

07/03/2021 - 20:18 WIB

Pertanyaan tersebut akan berusaha dijawab dengan menganalisis Pasal 54 ayat (3) UUPA. Pasal tersebut berbunyi, “Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, gubernur/bupati/walikota mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

Pasal di atas menekankan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Aceh menjadi kewenangan 3 (tiga) aktor: Gubernur Aceh, partai politik/gabungan partai politik pengusul, dan DPRA. Dari ketiga aktor tersebut, jika dibaca lebih detil, maka partai politik/gabungan partai politik pengusunglah yang paling dominan berwenang melakukan langkah awal pengisian jabatan Wakil Gubernur Aceh, yakni Partai Demokrat, PNA, PKB, PDA, dan PDIP. Langkah awal yang dimaksud berupa tindakan mengusulkan nama-nama calon Wakil Gubernur Aceh pilihan mereka kepada Gubernur Aceh. Tanpa usulan nama-nama dari partai politik/gabungan partai politik pengusung tersebut, Gubernur Aceh tidak dapat bergerak untuk mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur Aceh ke DPRA. Dengan kata lain, kekosongan jabatan Wakil Gubernur Aceh hingga sekarang tidak dapat dibebankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Gubernur Aceh, karena posisi Gubernur Aceh hanya sebagai penerima usulan nama-nama dari partai politik/gabungan partai politik pengusul dan bukan pengusul utama.

Kondisi inilah yang memungkinkan proses pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh dapat dilakukan dengan masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan. Hanya saja, proses tersebut bukan lagi berupa pengusulan dari Gubernur ke DPRA, melainkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRA untuk memilih 1 (satu) nama dari 2 (dua) calon yang diusulkan Gubernur Aceh. Artinya, pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh dapat dilakukan dengan masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan dengan syarat hanya untuk memilih calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRA.

Sementara itu, di dalam PP Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota juga dinyatakan bahwa gubernur juga berkewajiban untuk mengusulkan calon wakil gubernur kepada Presiden lewat Mendagri. Jika kewenangan Gubernur dalam UUPA erat kaitan dengan kekuatan politik partai pengusung mapun DPRA, maka kewenangan gubernur dalam pengisian jabatan wakil gubernur yang terdapat dalam PP Nomor 102 Tahun 2014 melekat pada diri gubernur sebagai kepala pemerintahan di daerah.

Karenanya, di dalam PP usulan Gubernur tidak dilakukan kepada DPRA, melainkan kepada Presiden melalui Mendagri.
Proses pengusulan calon Wakil Gubernur itu dilakukan Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Gubernur dilakukan.

Ketentuan ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2014. Bahkan, bagi gubernur yang tidak melaksanakan ketentuan pasal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri. Hingga saat ini, PP 102 Tahun 2014 masih menjadi dasar hukum bagi aturan pelaksana perihal tata cara pengangkatan dan pengusulan kepala daerah, meskipun dasar hukum pembentukan PP tersebut telah berubah seiring disahkan UU Pilkada.

Hal ini dikarenakan belum adanya aturan pelaksana baru bagi UU Nomor 11 Tahun 2016 meskipun Pasal 176 ayat (5) undang-undang tersebut menghendaki adanya aturan pelaksana baru, yakni sebuah PP sebagai pengganti PP 102 Tahun 2014. Kehendak itu dapat dibaca dalam Pasal 205C UU Pilkada yang memerintahkan agar semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang ini ditetapkan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa peraturan pelaksana yang dimaksud Pasal 205C UU Pilkada hingga saat ini belum juga dibentuk. Sehingga, berdasarkan prinsip hukum, secara mutatis mutandis, keberadaan PP 102 Tahun 2014 masih sangat relevan sepanjang tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan UUPA maupun UU Nomor 11 Tahun UU Pilkada.

Terlepas dari penjelasan legal-formal di atas, kehadiran Wakil Gubernur amat perlu bagi Aceh. Hal ini tidak terlepas karena status Aceh sebagai provinsi dengan predikat istimewa dan khusus. Selain menyandang tugas besar sebagai pembantu Gubernur, UUPA telah menetapkan beberapa tugas wajib, yakni: pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengupayaan pengembangan kebudayaan, dan pelestarian lingkungan hidup. Bahkan, Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah mensyaratkan secara mutlak keanggotaan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh mesti diketuai oleh Wakil Gubernur. Kekosongan jabatan Wakil Gubernur justru menghambat pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut terwujud.

*)Dosen Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Tag: #Headlinekursi Wakil Gubernurwakil gubernur aceh
Share1TweetPinKirim
Sebelumnya

Pengurus DPD Al Washliyah Kota Subulussalam Dilantik

Selanjutnya

JK: Selamat Bekerja Kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Aceh

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
OPINI

Menjadi Guru Kreatif di Masa Pandemi

Senin, 08/03/2021 - 09:18 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.
OPINI

LMC (78): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (III)

Minggu, 07/03/2021 - 10:52 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

Kamis, 04/03/2021 - 03:55 WIB
aceHTrend.com
OPINI

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

Rabu, 03/03/2021 - 12:13 WIB
Herlina, SKM. Foto/doc. Pribadi.
Celoteh

Campur Sari Antara Ide dan Perencanaan Pembangunan Aceh

Rabu, 03/03/2021 - 07:10 WIB
Nanda Suriani
OPINI

Menjadi Role Model Pendidikan

Selasa, 02/03/2021 - 08:22 WIB
Ilustrasi/FOTO/umroh.com.
Artikel

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

Senin, 01/03/2021 - 14:40 WIB
Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.
Artikel

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

Jumat, 26/02/2021 - 07:32 WIB
Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 12:26 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ketua Umum PMI Pusat Muhammad Jusuf Kalla melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Aceh, Selasa (29/12/20) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

JK: Selamat Bekerja Kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

    PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P’up Dah, Peugawe Kantô Dipeu Apui Kantô Bupati Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjuk Sayuti Sebagai Calon Pendamping Nova, PNA Banda Aceh Dukung Keputusan Irwandi Yusuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi didampingi anggota, Riswandar dan Agus Syahputra, pada acara
sosialisasi pengawasan pemilu pertisipatif pemilih pemuda, Senin (8/3/2021).
BERITA

Komisioner Panwaslih Langsa Sebut Pemilih Pemula akan Banyak Dilirik Parpol

Syafrizal
08/03/2021

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
BERITA

“BPJS Kesehatan Mendengar” Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

Mulyadi Pasee
08/03/2021

Hamparan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. (Foto: aceHTrend/Nukman)
BERITA

Sah! Menteri ATR/Kepala BPN Terbitkan SK Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

Redaksi aceHTrend
08/03/2021

Daerah

Temui Korban Kebakaran, Walikota Subulusalam Minta BPBD Bekerja Lebih Cepat

Redaksi aceHTrend
08/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.