ACEHTREND.COM, Blangpidie – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipelmabdya) meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah konsisten dalam menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Hipelmabdya, Hafijal dalam rilis yang diterima aceHTrend, Senin (28/12/2020).
Menurut Hafijal, Qanun LKS yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif di Aceh mengharuskan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh seluruhnya harus berbentuk syariah dengan masa transisi paling lama tiga tahun, yaitu pada tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam pasal 6 dan pasal 65.
Selama ini, Hafijal, persoalan itu menimbulkan banyak pro dan kontra dari kalangan pengusaha. Sehingga Gubernur Aceh berencana mengajukan perubahan qanun tersebut kepada DPRA dan juga berencana mengajukan perpanjangan Skema bank Konvensional di Aceh hingga tahun 2026.
“Jadi kita minta Gubernur Aceh benar-benar konsisten terhadap qanun LKS yang awalnya sudah disepakati, dan tidak lagi bersikap ragu-ragu dalam penerapan qanun LKS tersebut. Juga jangan plin – plan,” ungkap Hafijal.
Jika alasan dilakukan penundaan karena sistem dan pelayanannya yang masih kurang sempurna, maka Pemerintah Aceh harus mendorong perbankan di Aceh untuk memperbaiki sistem, meningkatkan pelayanan dan memperbaiki komponen-komponen pendukung lainnya, bukan malah ditunda kebijakan ataupun diubah qanunnya.
“Jika hal itu dilakukan hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Aceh yang sudah beberapa kali terkesan coba-coba dalam menjalankan sebuah kebijakan,” terangnya.
Jika tetap dilakukan penundaan, sambungnya, berarti Gubernur Aceh inkonsisten dan mengingkari keputusan yang telah dibuatnya sendiri bersama dengan DPRA.
“Seharusnya Gubernur Aceh bisa bersikap tegas dan tidak perlu mencari posisi aman dalam menjalankan sebuah kebijakan,” paparnya.
Menurut aktivis mahasiswa itu, penolakan diberlakukannya Qanun LKS hanya oleh segelintir orang saja, karena masih banyak masyarakat Aceh yang mendukung diberlakukan kebijakan yang bertujuan menjauhkan masyarakat dari praktik riba ini
“Jadi sudah seharusnya Gubernur Aceh bersikap tegas dan hana lép-lap (tidak Konsisten),” pungkas mantan ketua umum Hipelmakuba tersebut.