• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Rabu, 30/12/2020 - 20:59 WIB
di BERITA, DPRK Banda Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi

Dewan Tekankan Pentingnya Melakukan Inovasi Pengelolaan Zakat

30/01/2021 - 11:29 WIB
aceHTrend.com

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

25/01/2021 - 20:36 WIB
aceHTrend.com

Pedagang di Jalan Kartini Sampaikan Uneg-Uneg ke Dewan Tak Mau Direlokasi ke Lamdingin

08/01/2021 - 22:57 WIB
aceHTrend.com

Dewan Gelar RDPU Raqan Penambahaan Penyertaan Modal LKMS Mahirah Muamalah

23/12/2020 - 17:03 WIB

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan tiga rancangan qanun (raqan) menjadi Qanun Kota Banda Aceh tahun 2020. Pengesahan raqan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (29/12/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Sebelum dilakukan pengesahan, Farid Nyak Umar memberikan kesempatan kepada setiap fraksi–fraksi dewan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksinya.

Paripurna itu dihadiri Wakil Ketua DPRK Usman dan Isnaini Husda, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK Banda Aceh dan para tamu undangan lainnya.

Farid Nyak Umar menyampaikan, ketiga raqan yang disahkah itu, yaitu Raqan Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim, Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dan Raqan Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak.

Dengan disahkannya raqan tersebut, Farid Nyak Umar berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti halnya Qanun Kota Layak Anak, menurutnya kehadiran qanun ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat kota Banda Aceh.

“Qanun ini akan memberikan ruang yang lebih besar agar mereka bisa mengembangkan kreativitas dan bakatnya masing–masing,” kata Farid Nyak Umar.

Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan Qanun Kota Layak Anak juga memberikan kesempatan bagi anak sesuai dengan usia mereka. Misalnya penyediaan ruang bermain untuk anak di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan lainnya.

Kemudian terkait dengan Qanun Perparkiran, dengan disahkan qanun ini retribusi parkir di Banda Aceh bisa dilakukan secara nontunai sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga mencegah terjadinya kebocoran–kebocoran yang terjadi.

“Terkait dengan Qanun Pemerintahan Mukim, ini juga salah satu qanun penting yang sudah lama dinantikan masyarakat, nantinya ini akan menjadi penguatan bagi fungsi mukim di Kota Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar yang baru saja ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh periode 2020-2025.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi–fraksi dewan dan komisi yang telah memberikan dukungan, saran, pendapat dan persetujuan terhadap ketiga rancangan qanun tersebut untuk disahkan menjadi qanun.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPRK Banda acehQanun Kota Layak AnakQanun Pemerintahan MukimQanun Retribusi Parkir
Share2TweetPinKirim
Sebelumnya

Muhammad Halomoan Resmi Jadi Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh

Selanjutnya

Lima Kasus Menonjol Ditangani Polres Langsa Selama 2020, dari Peredaran Uang Palsu hingga Pembunuhan

BACAAN LAINNYA

BERITA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

Selasa, 02/03/2021 - 21:38 WIB
Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Selasa, 02/03/2021 - 16:50 WIB
Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 15:16 WIB
#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Selasa, 02/03/2021 - 14:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Selasa, 02/03/2021 - 08:34 WIB
Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE
Politik

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

Selasa, 02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

Selasa, 02/03/2021 - 06:05 WIB
Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, S Ab, SIK, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK dan Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hendra Marlan SH SIK, dalam konferensi pers di Aula Polres Langsa, Rabu (30/12/2020). @aceHTrend/Syafrizal

Lima Kasus Menonjol Ditangani Polres Langsa Selama 2020, dari Peredaran Uang Palsu hingga Pembunuhan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

BERITA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

Hasan Basri
02/03/2021

Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Muhajir Juli
02/03/2021

Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Muhajir Juli
02/03/2021

#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.