ACEHTREND.COM, Blangpidie – Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers di Mapolres setempat terkait penanganan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama tahun 2020, Rabu (30/12/2020).
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK mengatakan, untuk sidang kode etik Polri tahun 2020 terdapat tujuh personel diberhentikan dengan tidak hormat dan sudah turun pengakhiran masa dinasnya.
“Data kasus pembinaan personel yang ditangani oleh Bagian Sumda dan Seksi Propam Polres Abdya di antaranya melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2020 terdapat tujuh kasus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap kapolres.
Sementara di tahun 2019 lalu, katanya, terdapat enam kasus personel yang di-PTDH. Di bagian-bagian Sumda dan Seksi Propam Polres Abdya juga melakukan sidang disiplin, pada tahun 2020 terdapat delapan kasus pelanggaran disiplin anggota dan telah dilakukan pembinaan. Sebelumnya pada tahun 2019 terdapat enam kasus pelanggaran dan juga sudah dilakukan pembinaan.
“Data kasus selama 2019 yang ditangani Seksi Propam Polres Abdya sebanyak 12 kasus, sedangkan pada tahun 2020 15 kasus, terjadi kenaikan sebanyak tiga kasus dari tahun sebelumnya, dengan persentase kenaikan 12,5 persen,” jelasnya.
Di samping memaparkan sejumlah kasus pada fungsi pembinaan Polri, Kapolres juga menyebutkan pada tahun 2020 sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres setempat, yakni sebanyak 124 kasus, jumlah kasus yang selesai 95 kasus, sisa 29 kasus.
Kasus-kasus tersebut, kata Kapolres yakni, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak sebanyak sembilan kasus. Dua kasus kekerasan terhadap anak di antaranya sudah P21, dua kasus sudah diterbitkan SP2.
“Sementara satu kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah P21 serta satu kasus lainnya sudah diterbitkan SP2, dua sidik dan satu masih DPO,” terangnya.
Kapolres merincikan, perkara dalam kategori tertinggi pada tahun 2020 adalah tindak pidana pencurian sebanyak 24 kasus.Sebanyak 19 kasus di antaranya telah diselesaikan, satu kasus masih tahap sidik dan empat kasus lainnya masih tahap lidik.
Selain itu, Polres Abdya juga menangani satu kasus perkara tindak pidana korupsi dan sudah diterbitkan P21. Pada tahun 2019 lalu, tambah Kapolres Satreskrim menangani sebanyak 119 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 124 kasus. Terjadi kenaikan sebanyak lima kasus atau empat persen dari tahun sebelumnya.
Sementara kasus yang ditangani Satresnarkoba selama tahun 2020, sebanyak 27 kasus. Dari 27 kasus itu, 18 kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka 20 orang dan menyita barang bukti sebanyak 52,54 gram sabu. Sementara narkotika jenis ganja sebanyak sembilan kasus dengan 17 orang tersangka dengan barang bukti 150,92 gram ganja.
Di Satuan Lalu Lintas, sambung Kapolres tahun didapati perkara lakalantas sebanyak 89 kasus, 20 meninggal dunia, tujuh luka berat, 97 luka ringan.
Menurut data 2019, lanjut Kapolres, kasus yang ditangani Sat Lantas Polres Abdya sebanyak 167 kasus, sedangkan tahun 2020 menangani 89 kasus. Maka terjadi penurunan 53,29 persen atau 78 kasus dari tahun sebelumnya.
Kapolres juga menyebutkan, Polres Abdya juga sudah mendistribusikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebanyak 40 ton beras yang dibagikan selama April-Desember 2020.
“Kita juga melakukan Ops Yustisi dimulai bulan Oktober-Desember 2020 didapati pelanggar sebanyak 952 orang,” papar Kapolres.
Pelaksanaan Ops Yutisi, lanjut Kapolres, terdiri atas 216 lokasi yang terdapat di Kabupaten Abdya. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar adalah teguran lisan dan sanksi sosial. Dalam kegiatan itu, lanjut Kapolres melibatkan personil Polri, TNI, Pers, Satpol PP dan pihaklain lainya.
“Polres Abdya juga gencar melakukan edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19, Kamtibmas kepada masyarakat dengan membuat konten meme sebanyak 300 meme dan video edukasi sebanyak 25 konten yang diviralkan melali akun media sosial resmi Polres Abdya,” pungkasnya.[]