ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Ketua kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Aceh, H. Makmur Budiman, Rabu (30/12/2020) mengatakan pihaknya mendukung keberadaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Tapi, keberadaan bank kovensional tidak serta merta dihapuskan di Aceh. Dengan berbagai kelemahannya, bank syariah belum bisa menjawab tantangan usaha yang dilakukan oleh pebisnis besar.
Dalam Public Review Public Review: Menelaah Aspek Yuridis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang dihelat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kryriad Muraya, Banda Aceh, kontraktor tersebut mengatakan saat ini para pebisnis besar di Aceh sangat keteteran mengurus usahanya, karena peralihan konvensional ke syariah yang tidak dipersiapkan dengan matang.
“Lihatlah sekarang, kantor salah satu bank yang sudah beralih ke syariah di jalan Daoed Bereueh, Banda Aceh, antri saja sampai dua jam. Bank yang awalnya lima lantai kini hanya tiga muka ruko. Ini belum persoalan lain. Dari sisi efisiensi waktu saja, mereka tidak mampu memberikan pelayanan kepada kami,” ujar Makmur.
Demikian juga proses transfer dalam jumlah besar untuk kebutuhan cepat antar provinsi, Makmur juga mengeluhkannya. “Kami harus mengalami proses kliring. Belum lagi proses RDGS yang tidak praktis. Ini harus menjadi perhatian semua pihak yang membuat aturan dan menjalankannya,” kata Makmur.
Pengusaha yang dikenal dekat dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah tersebut juga menyebutkan perbankan syariah saat ini hanya memberikan kredit Rp5miliar. Untuk bisnis yang seperti dia lakukan, angka itu sangat kecil. Tidak cukup. “Ini hambatan bagi pengusaha besar. Harus ada jalan keluar.
Pada kesempatan itu, Makmur meminta Pemerintah Aceh menyediakan opsi yang dapat dipilih oleh pengusaha, juga komunitas non muslim yang di dalam qanun diberikan pilihan, tapi di dalam implementasi qanun justru tidak dibuka ruang.[]
Baca juga : Nasir Djamil: Aceh Tidak Serius Melakukan Perubahan ‘jenis Kelamin’ Perbankan