ACEHTREND.COM, Singkil — Nelayan Kemukiman Gosong Telaga bersama Panglima Laot Lhok didampingi anggota Sat Pol Air dan Dinas Perikanan Aceh Singkil menangkap tiga unit boat asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Selasa (29/12/2020).
Penangkapan nelayan di perairan laut Gosong Telaga, Aceh Singkil itu, menurut keterangan Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Timur, Togar, kepada aceHTrend, Rabu (30/12/2020), diduga karena melanggar adat tentang hari pantang melaut dan telah meresahkan nelayan setempat.
“Mereka ditangkap diduga melanggar adat tentang hari pantang melaut yang berlaku di Aceh, seperti malam-hari Kamis malam-Jumat dan saat mengingat musibah tsunami,” ucap Togar.
Togar menyebutkan, kehadiran nelayan luar daerah di perairan Aceh Singkil, belakangan ini, sangat meresahkan nelayan setempat. Mereka bukan saja melanggar hari pantang melaut, yakni malam-hari Jumat, atau menggunakan alat tangkap yang lebih canggih, tetapi kerap melanggar ketentuan hukum adat laut yang berlaku.
Sementara itu, Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Selatan, Wardin, menimpali, tentang peringatan pelanggaran adat laut ini, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan pada nelayan luar daerah agar menaati hukum adat laut yang ada di Aceh Singkil. Tetapi nelayan luar itu, tidak sedikit pun mengindahkannya. Justru terkesan mereka melecehkan.
Wardin menegaskan, adapun larangan melaut yang terdapat di Aceh Singkil, seperti hari Kamis-Jumat, terhitung pukul 16.00 WIB hingga 15.00 WIB, tiga hari tasrik, saat baru selesai kenduri laut dan mengenang peristiwa musibah tsunami.
Karena pantangan melaut ini dilanggar, maka pihak panglima laut menangkap tiga boat nelayan luar daerah.
“Di samping ingin menegakkan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal juga untuk memberikan efek jera pada nelayan yang melanggar serta sebagai pelajaran pada nelayan lain,” tegas Wardin.
Zulfa, seorang nelayan setempat mengatakan, meskipun nelayan luar tadi menggunakan alat tangkap yang legal. Namun kata Zulfa, aturan adat tetap harus ditegakkan setegak-tengaknya.
“Nelayan yang melanggar ketentuan adat harus diadili sesuai aturan hukum adat baik nelayan lokal maupun nelayan luar daerah. Tidak pandang bulu,” katanya.
Informasi yang aceHTrend himpun di kalangan masyarakat, dalam waktu dekat, pada nelayan luar yang ditangkap, akan dilakukan sidang adat yang menghadirkan Imum Mukim, Panglima Laut Kabupaten, pemerintah daerah atau Dinas Perikanan dan Kelautan, tokoh-tokoh adat, dan pihak berkompeten lainnya.
Saat ini, tiga unit boat nelayan luar daerah yang ditangkap ditambatkan di tepian sungai dekat pemukiman penduduk yang dijaga warga secara bergiliran. Malah semalam melalui corong masjid diminta kepada warga supaya berjaga malam di lokasi boat ditambatkan.[]
Editor : Ihan Nurdin