• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Nasir Djamil: Aceh Tidak Serius Melakukan Perubahan ‘jenis Kelamin’ Perbankan

Terkait Polemik Qanun LKS

Muhajir JuliMuhajir Juli
Rabu, 30/12/2020 - 15:13 WIB
di EKOBIS
A A
Nasir Djamil, Ketua Forbes Aceh di DPR RI. Ia mengatakan persoalan yang timbul setelah implementasi Qanun LKS, karena banyak hal yang tidak dipersiapkan dengan matang. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Nasir Djamil, Ketua Forbes Aceh di DPR RI. Ia mengatakan persoalan yang timbul setelah implementasi Qanun LKS, karena banyak hal yang tidak dipersiapkan dengan matang. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM- Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M. Nasir Djamil, M.Si, menyebutkan kelahiran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, atau lebih familiar disebut Qanun LKS, tidak diantar dengan baik. Menurut Ketua Forbes Aceh di Parlemen Indonesia itu, hal tersebut dapat dimaklumi, karena qanun tersebut lahir di tengah sibuknya anggota DPRA menyambut tahun politik.

Hal itu disampaikan oleh politisi PKS tersebut, Rabu (30/12/2020) pada acara Public Review: Menelaah Aspek Yuridis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang dihelat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kryriad Muraya, Banda Aceh.

Pada diskusi publik yang dimoderatori oleh Hasan Basri M. Nur, Nasir Djamil mengatakan sebagai produk pikiran manusia, apalagi disahkan di tengah sibuknya politisi di DPRA menyambut Pileg 2019, Qanun LKS memiliki kelemahan – kelemahan. Di antaranya, perihal Dewan Syariah Aceh (DSA) yang beranggotakan lima orang. Di dalam qanun tersebut tidak diatur kriteria seseorang layak diangkat sebagai anggota DSA.

“Seharusnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 mengatur tentang DSA. Kriteria menjadi anggota DSA seperti apa? Ini tidak diatur. Sehingga seperti memberikan cek kosong kepada Pemerintah Aceh,” ujar Nasir.

BACAAN LAINNYA

Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB
Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

26/02/2021 - 08:44 WIB
Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

26/02/2021 - 07:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

25/02/2021 - 19:44 WIB

Selain itu di dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, pada Pasal 21 ayat (2) disebutkan Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Tetapi di Qanun Nomor 11 Tahun 2018 hal tersebut tidak disinggung.

Persoalan lainnya, di dalam Pasal 6 Qanun Nomor 11 Tahun 2018, butir b disebutkan: Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini.

“Dalam praktiknya, semua bank konvensional ditutup. Sehingga tidak ada opsi yang bisa dipilih oleh yang non muslim,” ujar Nasir Djamil.

Menurut Nasir, Aceh kehilangan waktu sebanyak dua tahun untuk mempersiapkan diri mengisi kelahiran Qanun LKS. Dua tahun yang seharusnya bisa diisi dengan berbagai terobosan kebijakan dan aturan untuk memperkuat Qanun LKS, justru terbuang sia -sia. “Perubahan dari konvensional ke syariah sebenarnya hajatan sangat besar. Tapi pemerintah tidak menyiapkan panitianya. Tidak ada tim yang dibentuk mengawal implementasinya. Sebuah qanun yang mengatur tentang urat nadi ekonomi, justru dikawal dengan sebuah imbauan oleh pelaksana Nota Dinas Sekda Aceh. Padahal yang dibutuhkan adalah pergub. Imbauan kan biasa dibuat oleh mereka yang tidak punya kewenangan. Posisinya lemah sekali dan terkesan tidak berdaya,” ujar Nasir Djamil.

Pun demikian, di sisa waktu yang masih ada, Nasir menyarankan DPRA melakukan legislative review terhadap Qanun LKS. Semua problem yang dihadapi oleh pelaku bisnis yang selama ini bermitra dengan bank konvensional harus ditampung dan kemudian dijadikan bahan untuk menyusun jalan keluar.

“Kita semua yang ada di sini sepakat dengan lahirnya Qanun LKS. Suara yang menolak dan mendukung adalah bagian dinamika yang harus sama – sama dihargai, didengar dan kemudian dijadikan bahan evaluasi. Kita harus akui Aceh tidak serius ketika mengalami perubahan jenis kelamin perbankan. Dibuat di tengah tahun politik dan kemudian berpolemik di implementasi. Lakukan legislative review agar kelahiran Qanun LKS berguna untuk semua pihak,” imbuhnya.

Tag: #HeadlineNasir DjamilQanun LKSyara
Share508TweetPinKirim
Sebelumnya

Ketua HIPMI Abdya Ceritakan Pengalaman Berwirausaha kepada Remaja Masjid

Selanjutnya

Ketua KADIN Aceh: Saya Dukung Qanun LKS, Tapi Ada Ruang untuk Pebisnis Besar

BACAAN LAINNYA

Produk-produk hasil kreativitas Faisal @aceHTrend/Syafrizal
BERITA

Pemuda Langsa Ini Olah Sabut Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Rupiah

Jumat, 26/02/2021 - 13:53 WIB
aceHTrend.com
EKOBIS

BPKS Susun Arah Investasi & Pemanfaatan Aset

Selasa, 16/02/2021 - 10:11 WIB
Grafik kemiskinan di Aceh Maret 2015 - September 2020. Sumber: BPS Aceh.
EKOBIS

Aceh Kembali Juara Termiskin di Sumatera Tahun 2020

Senin, 15/02/2021 - 20:43 WIB
@butonmagz
BERITA

Transportasi Online Kururio Hadir di Abdya, Manfaatkan Kesempatan Menjadi Driver

Jumat, 12/02/2021 - 09:22 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Petani Abdya Minta Pemerintah Stabilkan Harga Gabah saat Musim Panen Raya

Jumat, 12/02/2021 - 08:23 WIB
Samsuar, salah seorang nasabah Bank Gala saat memberikan cicilan kepada karyawan Bank Gala.
BERITA

Nasabah Bank Gala Abdya Mulai Mencicil Pembayaran

Selasa, 09/02/2021 - 09:41 WIB
Foto/Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerima kunjungan Menteri Luar Negeri China Wang Yi. (Dok. Kemenko Marves)
EKOBIS

Telepon Menko Luhut, Menlu China Tegaskan Komitmen Kerja Sama

Minggu, 07/02/2021 - 16:08 WIB
Ir Fajri MT (tengah) dan Dr Muhammad Yassar (dua kanan) saat penandatanganan MoU antara Disnakermobduk dan Politeknik Aceh Selatan di Banda Aceh @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Dibantu Disnaker Aceh, Poltas Tapak Tuan Nyatakan Siap Membantu Produksi Souvenir Marmer

Kamis, 04/02/2021 - 21:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Tersertifikasi Nasional, Jengkol Abdya Jadi Peluang Ekonomi Baru Warga

Kamis, 04/02/2021 - 10:56 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ketua KADIN Aceh, Makmur Budiman. Ia mendukung penerapan Qanun LKS, tapi pengusaha juga harus diberikan opsi. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ketua KADIN Aceh: Saya Dukung Qanun LKS, Tapi Ada Ruang untuk Pebisnis Besar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Zulkarnain diabadikan di Gapura Selamat Datang Kota Subulussalam tepatnya berada di perbatasan antara Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.@ist
BERITA

Genjot Kepariwisataan, Pemko Subulussalam Adakan Uji Sertifikasi Kompetensi Pramuwisata

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Muhajir Juli
26/02/2021

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad (tengah) didampingi Kabid Madrasah, H Mukhlis, menjelaskan kondisi perpustakaan madrasah di Aceh kepada pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia, Jumat (26/2/21).
BERITA

Kakannwil Kemenag Aceh Ajak IPI Benahi Perpustakaan Madrasah

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Bupati Akmal dan anggota DPRK Abdya saat melakukan penolakan perpanjangan HGU PT CA di depan Istana Presiden RI.
BERITA

Dewan Abdya Minta Bupati Akmal Bagikan Lahan Plasma HGU PT CA

Masrian Mizani
26/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.