• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tak Ada Bisnis Besar, Pertumbuhan Ekonomi Aceh Hanya 3-4 Persen/Tahun

Kekurangan Qanun LKS Harus Diperbaiki

Muhajir JuliMuhajir Juli
Rabu, 30/12/2020 - 20:36 WIB
di EKOBIS
A A
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Pertumbuhan ekonomi Aceh daru tahun ke tahun hanya 3 sampai 4 persen. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya industri besar di Serambi Mekkah. Uang yang beredar di Aceh bersumber dari belanja pemerintah. Persoalan lainnya, selama ini uang Aceh yang disimpan di perbankan konvensional tidak bisa diakses oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, S.IP, Rabu (30/12/2020). Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Aceh, termasuk di akar rumput yang digerakkan oleh UMKM.

Dia memberikan contoh, selama ini uang rakyat Aceh di perbankan konvensional sebanyak 10 % dari total nasional. Tapi dalam implementasinya, perbankan konvensional justru tidak menaruh perhatian besar bagi pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan. Uang yang disimpan di sana, dibawa keluar Aceh.

Untuk itu, dia menilai kekhawaatiran berlebihan terhadap Qanun LKS tidak perlu diutarakan lagi. Polemik yang timbul seharusnya sudah selesai sejak qanun tersebut disahkan.

BACAAN LAINNYA

Moeldoko. Foto/Suara.com.

That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

05/03/2021 - 21:22 WIB
Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

05/03/2021 - 12:41 WIB
Bridger Walker (6) memilih melawan anjing gembala yang Jerman yang mencob menyerang adik perempuannya si Wyoming, Amerika Serikat pada 9 Juli 2020. Foto/The Sun.

Bridger Walker, Bertarung Melawan Anjing Gembala Jerman Demi Selamatkan Adiknya

05/03/2021 - 09:49 WIB
Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB

Secara hukum ketika diperintahkan oleh qanun untuk tutup, maka perbankan konvensional harus tutup. Mereka harus beralih ke syariah. Justru yang harus diperkuat adalah perbankan syariah, agar berdaya guna bagi peningkatan ekonomi Aceh.

“Saya ingin sampaikan, tidak ada bisnis besar di Aceh. Di sisi lain kehadiran perbankan konvensional juga tidak bisa membantu menggerakan UMKM. Kondisi ini yang hendak diterobos oleh pemerintah melalui qanun LKS,” kata Dahlan.

Menurutnya, hal yang harus menjadi pokok perhatian adalah, bagaimana tantangan yang terjadi selama ini, dapat diatasi secara bersama -sama, agar ke depan, pembiayaan syariah menjadi produk jasa utama di Aceh, yang dapat menarik minat pihak luar.

“Qanun itu merupakan upaya mewujudkan mimpi besar kita semua tentang financing syariah di Aceh dapar berjalan maksimal. tentu semuanya butuh proses. Hal – hal teknis seperti pelayanan dan biaya – biaya yang timbul, hanya perlu dibicarakan dengan pihak perbankan. Ini kan bisnis keuangan, yang tentu semua hal untuk sama -sama menguntungkan terbuka untuk dibicarakan,” tegas Dahlan.

DPRA sendiri, menurutnya akan melakukan review qanun tersebut, dalam rangka memperkuat keberadaannya. Ikhtiar tersebut, harus juga diimplemantasikan dalam tindakan nyata Pemerintah Aceh.

Ia memberikan contoh, di dalam qanun tidak diberikan mandat siapa yang akan menjalankan proses transisi. termasuk tidak ada tim yang bertugas melisting persoalan yang timbul. “Ini tugas Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum dan Biro Ekonomi. Sebut saja, misalnya bank konvensional harus membuka kantor fungsional di Aceh. Bukan kantor kas. Tugasnya melayani penyelesaian persoalan. Hal – hal seperti ini kan hanya perlu disepakati saja dengan mereka. Leading sector yang meiankan peran tersebut adalah Pemerintah Aceh.”

Waktu setahun yang tersisa, menurut Dahlan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang timbul. Termasuk menerbitkan pergub dan meningkatkan jasa layanan perbankan syariah agar bisa terhubung dengan perbankan lainnya di luar Aceh dan di luar Indonesia.[]

Tag: #HeadlineDahlan djamaluddinPerbakan syariahQanun LKS
Share39TweetPinKirim
Sebelumnya

7 Pengurus ARC Terima ARC Awards 2020 dari Rektor Unsyiah

Selanjutnya

Muhammad Halomoan Resmi Jadi Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

PT PIM Ekspor Perdana 30 Ribu Ton Urea Komersial ke Srilanka

Jumat, 05/03/2021 - 22:31 WIB
Panen raya nilam binaan ARC USK di Gampong Ranto Sabon, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya @ist
BERITA

Atsiri Research Center USK dan Petani Lakukan Panen Raya Nilam di Aceh Jaya

Senin, 01/03/2021 - 22:07 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Produk-produk hasil kreativitas Faisal @aceHTrend/Syafrizal
BERITA

Pemuda Langsa Ini Olah Sabut Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Rupiah

Jumat, 26/02/2021 - 13:53 WIB
aceHTrend.com
EKOBIS

BPKS Susun Arah Investasi & Pemanfaatan Aset

Selasa, 16/02/2021 - 10:11 WIB
Grafik kemiskinan di Aceh Maret 2015 - September 2020. Sumber: BPS Aceh.
EKOBIS

Aceh Kembali Juara Termiskin di Sumatera Tahun 2020

Senin, 15/02/2021 - 20:43 WIB
@butonmagz
BERITA

Transportasi Online Kururio Hadir di Abdya, Manfaatkan Kesempatan Menjadi Driver

Jumat, 12/02/2021 - 09:22 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Petani Abdya Minta Pemerintah Stabilkan Harga Gabah saat Musim Panen Raya

Jumat, 12/02/2021 - 08:23 WIB
Samsuar, salah seorang nasabah Bank Gala saat memberikan cicilan kepada karyawan Bank Gala.
BERITA

Nasabah Bank Gala Abdya Mulai Mencicil Pembayaran

Selasa, 09/02/2021 - 09:41 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Drs. H. Muhammad Halomoan, M.Pd

Muhammad Halomoan Resmi Jadi Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

    Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Masrian Mizani
05/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Hadiri Musrenbang di Singkil Utara, Wabup Sazali Berpesan Prioritaskan Pembangunan Pro Rakyat

Sadri Ondang Jaya
05/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

PT PIM Ekspor Perdana 30 Ribu Ton Urea Komersial ke Srilanka

Mulyadi Pasee
05/03/2021

Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat
BERITA

Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

Redaksi aceHTrend
05/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.