ACEHTREND.COM, Singkil – Nelayan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang ditangkap bersama boat mereka karena melanggar ketentuan adat di perairan laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (29/12/2020) telah dijatuhi hukuman adat.
Hukuman adat itu diberikan melalui proses sidang peradilan adat yang digelar di Aula Kantor Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara, Rabu (30/12/2020).
Dalam sidang peradilan adat yang berlangsung alot itu, terbukti nelayan dari Tapanuli Tengah telah melanggar ketentuan adat yang berlaku di Kemukiman Gosong Telaga.
Sekretaris Mukim Gosong Telaga, Musdar dalam keterangannya kepada, ada beberapa ketentuan adat yang tidak diindahkan oleh nelayan asal Sibolga, Barus, dan Sorkam itu, seperti menangkap ikan pada malam Jumat, tidak melapor pada saat menangkap ikan pada panglima laut, dan tidak mematuhi pantangan tidak melaut saat peringatan musibah tsunami.
Karena pelanggaran ketentuan adat itu, tambah Musdar, kepada nelayan tadi diberikan sanksi adat, mereka dikenakan pembayaran uang tepung tawar atau peusijuek plus kenduri laut sebesar Rp 6 juta.
Selain itu hasil tangkap nelayan disita dan boat mereka tidak diperkenankan lagi beroperasi menangkap ikan di perairan laut adat Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil.
Bukan itu saja, kepada nelayan diberikan nasihat dan penjelasan tentang adat istiadat laut di Kemukiman Gosong Telaga.
Tak kalah pentingnya, kata Musdar nelayan penjaring salam asal Tapanuli Tengah itu harus meminta maaf di depan umum kepada masyarakat.
“Sanksi adat ini merupakan sanksi moral, sosial yang penuh kedamaian. Dan diharapkan sanksi itu punya efek jerah. Sehingga para nelayan tidak mau lagi melanggar ketentuan adat yang ada,” ujar Musdar.
Sementara itu, salah seorang nelayan asal Barus, Tapanuli Tengah, Rusman Tarioran mengatakan, pihaknya selama ini, belum mengetahui adanya aturan adat laut yang demikian.
“Apalah kami ini nelayan kecil, kami sibuk mencari nafkah di laut. Informasi semacam itu, jarang kami dapatkan. Kalau memang kami dianggap bersalah, kami bersedia menerima sanksi adat,” ucap Rusman.
Dari pengamatan aceHTrend, sidang peradilan adat yang dipimpin oleh Imeum Mukim Samsuddin dan dihadiri pemangku adat lainnya, berlangsung alot, terjadi tarik ulur dan protes terutama tentang sanksi yang dijatuhkan.
Namun berkat kearifan pimpinan sidang yang didampingi perwakilan Panglima Laut Kabupaten Mashuri SR dan adanya pengertian pemangku adat, dan tokoh masyarakat yang hadir, sidang berjalan mulus hingga berakhir mencapai kata mufakat.
Sebagaimana yang pernah diberitakan, nelayan Kemukiman Gosong Telaga bersama Panglima Laot Lhok didampingi anggota Sat Pol Air dan Dinas Perikanan Aceh Singkil menangkap tiga unit boat asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Selasa (29/12/2020).
Setelah dilakukan proses sidang peradilan adat yang dipimpin oleh Imeum Mukim dan dihadiri oleh perangkatnya, tokoh masyarakat serta kepala desa kepada mereka diberikan sanksi adat. Lalu, pasca persidangan, para nelayan dan boatnya pun dilepas.[]