ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Pria berinisial NA (47) asal Gampong Seumatang Aron, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Utara diamankan polisi, Kamis (31/12/2020).
NA diamankan polisi terkait dugaan mengancam penjual obat kuat, Tgk Abdurrahman (72), warga Gampong Matang Sijuek Timu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Akibat ancaman itu korban syok hingga meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika NA selaku pembeli menemui korban dan mempertanyakan mengapa obat kuat yang dibelinya tidak berkhasiat dan menuduh korban telah menipu dirinya. Selanjutnya NA mengambil pisau yang ada di bagasi motornya dan mengancam akan membunuh korban.
Istri korban yang mengetahui hal tersebut melabrak NA dan menanyakan apa maksudnya mengancam membunuh suaminya. Setelah itu NA langsung pergi dan meninggalkan korban.
Sepeninggal NA, korban mengalami syok berat dan duduk di kursi yang ada di depan Toko Bintang Tani di Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya Barat. Saat itulah korban langsung terjatuh ke lantai dan meninggal dunia.
Iptu Sudiya melanjutkan, melihat kejadian tersebut warga yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan dan membawa pelaku yang belum bergerak jauh serta barang bukti ke Polsek Baktya Barat. Sementara korban dilarikan ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum.
“Dari hasil visum terdapat beberapa luka lecet di tubuh korban. Pelaku pun kini sudah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin