• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pengamat Politik Ungkap Ketidakjelasan Pengusulan Wagub Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 05/01/2021 - 11:50 WIB
di Politik, BERITA
A A
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh– Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada mengungkapkan bahwa tarik ulur proses pengusulan wakil gubernur Aceh disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, ketidakjelasan regulasi terkait batasan maksimal pengusulan kekosongan jabatan. Kedua, multi tafsir regulasi terkait kapan mulai dihitungnya kekosongan jabatan.

Disatu sisi  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada ) maupun UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat norma hukum yang mengatur berapa lama batasan maksimal yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan mendapatkan wakil kepala daerah pengganti.

“Polemik ini disebabkan karena memang tidak ada aturan tegas batas waktu maksimal pengajuan wakil kepala daerah,”ungkap Aryos Nivada dalam rilis yang diterima aceHTrend, Selasa (05/01/21).

Dia mengatakan, yang perlu diperhatikan Undang-Undang Pilkada memberikan suatu ketentuan yang jelas mengenai keharusan untuk dilaksanakannya pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah apabila jabatan tersebut masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih sejak kosongnya jabatan tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (4).

BACAAN LAINNYA

Irwandi Yusuf, saat menjenguk ibunya yang sedang sakit di RS BMC, Bireuen. Foto /Ist.

Tak Ada ‘Ikan Asin’ Dalam Penentuan Calon Wagub dari PNA

23/12/2020 - 09:04 WIB
Muhajir Juli. Foto/Ist.

Mengulur Waktu Supaya Aceh Tak Miliki Wagub Baru

21/12/2020 - 13:25 WIB
Dr. Amri, SE, M.Si. Foto/ Ist.

Dr. Amri: Penunjukan Muharuddin Oleh Irwandi Sudah Tepat

16/12/2020 - 20:16 WIB
aceHTrend.com

Elemen Sipil Minta Kekosongan Wagub Aceh Segera Diisi

10/12/2020 - 20:16 WIB

“Ketentuan serupa juga diatur dalam Hal Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Tapi tidak ada aturan yang mengatakan batasan maksimal yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan yang kosong tersebut.”katanya.

“Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.”jelas dosen FISIP Universitas Syiah Kuala ini.”

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada ini juga menguraikan problem multi tafsir regulasi terkait kapan mulai dihitungnya kekosongan jabatan. Mengenai kapan mulainya jabatan itu dianggap kosong memiliki dua sisi perspektif logika politik hukum. Khususnya apabila jabatan yang kosong karena tersandung kasus hukum.

Bila Acuannya pemberhentian oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres), Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasasi irwandi tolak oleh Mahkamah Agung pada Februari Tahun 2020. Keppres Pemberhentian Irwanditertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Pasangan Irwandi Nova dilantik 5 Juli 2017 dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh, di Banda Aceh. Pasangan ini sedianya akan berakhir masa jabatannya pada 5 juli 2022. Pada Februari 2020 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dalam perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Secara hukum Irwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Masa jabatan Nova Iriansyah sendiri apabila dihitung pada agustus 2020 maka sisa jabatan pasangan Irwandi Nova adalah 24 bulan.

“Pertama, jika dipakai basis dasar kebijakan dengan menggunakan keppres maka hitungan kekosongan wakil gubernur Aceh dimulai dari terbitnya keppres pemberhentian irwandi yusuf yaitu agustus tahun 2020. Apabila sampai 5 Januari 2021 belum diusulkan calon wagub maka tidak dapat mengusulkan lagi sebab sudah kurang dari sisa masa jabatan. Diatas tanggal 5 januari 2021 tidak ada dasar hukum untuk mengisi kekosongan tersebut” jelas aryos.

“Kedua, apabila kekosongan wagub aceh dihitung sejak tanggal pelantikan nova sebagai Gubernur Aceh definitif yaitu 5 Oktober 2020, maka hitungannya jadi berbeda lagi. Jadi 5 April tahun 2021 batas akhir pengajuan calon Gubernur Aceh”ujarnya.

Namun menurut aryos, secara hukum dasar kekosongan wagub Aceh lebih kuat apabila ditinjau dari basis keppres pemberhentian irwandi oleh Jokowi.

“Karena hal ini sesuai dengan UU Pilkada dan UUPA. Juga peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menjadi dasar tatib DPRA.  Jadi memang proses kekosongan wakil kepala daerah itu basis yang paling jelas adalah keppres. Sebab terhitung sejak keppres dikeluarkan. Posisi wakil Gubernur Aceh kosong secara hukum.”kata aryos.

Oleh karena itu, menurut aryos, pengisian posisi wagub aceh kedepan sangat tergantung pada political will serta politik hukum baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh.

“Sebab itu penting adanya kordinasi dengan pemerintah pusat. Jangan sampai nanti begitu proses pengisian wagub terisi. lantas pusat tak kunjung melantik karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pengisian wakil kepala daerah. Ujung ujungnya segala proses politik yang dilakukan sia sia belaka.”tutup aryos.

Tag: pengamat politikwagub aceh
Share3TweetPinKirim
Sebelumnya

Dinilai Wanprestasi, Bupati Aceh Besar Digugat Kontraktor

Selanjutnya

PT PIM Serahkan Ambulance Kepada Kecamatan Dewantara

BACAAN LAINNYA

Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Abdullah Puteh Janji Perjuangkan Tiga Potensi Aceh Singkil

Sabtu, 27/02/2021 - 13:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kwarcab Pramuka Abdya Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

Sabtu, 27/02/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Pj Geuchik Kaye Aceh dan Cot Bak U Abdya Dilantik 

Sabtu, 27/02/2021 - 09:09 WIB
Ketua Pospera Abdya Harmansyah
BERITA

Pospera Abdya Minta Bupati Segera Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA 

Sabtu, 27/02/2021 - 08:56 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, menyerahkan bantuan masa panik secara simbolis yang diterima Camat Langsa Barat, Hadi Wijaya S.STP MSP, Jumat (26/2/2021).
BERITA

Marzuki Hamid Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Pauh Pusaka

Sabtu, 27/02/2021 - 08:44 WIB
Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Zulkarnain diabadikan di Gapura Selamat Datang Kota Subulussalam tepatnya berada di perbatasan antara Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.@ist
BERITA

Genjot Kepariwisataan, Pemko Subulussalam Adakan Uji Sertifikasi Kompetensi Pramuwisata

Jumat, 26/02/2021 - 18:28 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad (tengah) didampingi Kabid Madrasah, H Mukhlis, menjelaskan kondisi perpustakaan madrasah di Aceh kepada pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia, Jumat (26/2/21).
BERITA

Kakannwil Kemenag Aceh Ajak IPI Benahi Perpustakaan Madrasah

Jumat, 26/02/2021 - 16:57 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

PT PIM Serahkan Ambulance Kepada Kecamatan Dewantara

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Langsa Ini Olah Sabut Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Redaksi aceHTrend
27/02/2021

Ilustrasi
BUDAYA

[CERPEN]: Kota dan Kematian Seorang Warganya

Redaksi aceHTrend
27/02/2021

aceHTrend.com
BERITA

Senator Abdullah Puteh Janji Perjuangkan Tiga Potensi Aceh Singkil

Sadri Ondang Jaya
27/02/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kwarcab Pramuka Abdya Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

Masrian Mizani
27/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.