• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dinilai Wanprestasi, Bupati Aceh Besar Digugat Kontraktor

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 05/01/2021 - 11:28 WIB
di Hukum, BERITA
A A
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat meninjau kolam Mata Ie, Rabu, 18 September 2019/FOTO/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat meninjau kolam Mata Ie, Rabu, 18 September 2019/FOTO/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh–  PT. Joglo Multi Ayu menggugat Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali. Perseroan tersebut merupakan Pelaksana/Penyedia pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho pada tahun 2018 lalu.

Informasi yang diterima aceHTrend, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada hari ini Selasa, 5 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya DR (c) ABD. KADIR, S.H., M.H, FATHURROSI, S.H,  ASEP NANDANG, S.H, KARLI, S.H., M.H, CEPI HENDRAYANI, S.H., M.H dan JUNAIDI, S.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AKN LAW FIRM” Jakarta.

“Gugatan ini kami lakukan karena langkah-langkah di luar peradilan gagal terlaksana,” ungkap Abdul Kadir, selaku koordinator penggugat, Senin, (04/01/21) sore di Banda Aceh.

Menurutnya,  Mawardi Ali sebagai Bupati/Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah pihak yang patut diduga melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dengan obyek sengketa yakni; Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC), Jantho, Kab. Aceh Besar.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB
Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB

Sebagai pelaksana proyek, PT. Joglo Multi Ayu telah menerima pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan kontrak No.11/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 25 Mei 2018, dan addendum kontrak No.11.1/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 30 Juli 2018, dan addendum kontrak No. 11.2/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, pada tanggal 11 Desember 2018 untuk pelaksana/penyedia paket pekerjaan tadi dengan nilai Rp 20 miliar lebih.

aceHTrend.com
Abdul Kadir/FOTO/Modus Aceh/Muhammad Shaleh.

Namun, ditengah berjalannya pekerjaan tersebut, Bupati Mawardi Ali dalam kesempatan inspeksinya memerintahkan secara lisan kepada PT. Joglo Multi Ayu untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

Tujuannya, menjadikan fungsi gedung yang biasa disebut Gedung A tersebut menjadi Venue Utama dan digunakan tidak saja sebagai sarana tanding, tetapi juga sebagai Gedung Utama disaat open ceremony (pembukaan) penyelenggaraan event olahraga daerah atau Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2018.

Abdul Kadir menyebutkan, Mawardi menginginkan venue utama ini memiliki nilai seni yang lebih baik. Termasuk mempercepat penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja, yang mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Itu disebabkan sebagai dampak terjadinya dua kali gagal tender. “Adanya keterlambatan pekerjaan akibat kebutuhan penyesuaian pekerjaan sebagai hasil rekayasa lapangan, dan kendala alam berupa cuaca hujan lebih banyak. Karena pertimbangan waktu penyelesaian pekerjaan yang tersedia sudah sangat terdesak akibat jadwal jadwal event itu telah ditetapkan dan dilaksanakan tanggal 18 November 2018 sampai dengan 24 November 2018,” sebut dia.

Setelah mendapatkan perintah lisan dari Bupati Mawardi Ali, PT. Joglo Multi Ayu, segera melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan. Itu sesuai dengan yang diperintahkan Mawardi Ali selaku selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

“Nah, tahun 2018, PT. Joglo Multi Ayu telah menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Tapi, pembayaran itu tidak sesuai item volume pekerjaan dalam penagihan yang diajukan PT. Joglo Multi Ayu , sesuai item volume pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) tercantum dalam kontrak sebesar 1.688,15M2,” papar Abdul Kadir.

Sementara volume yang diselesaikan atau dikerjakan itu sebesar 2.905,05 M2. Ini berarti ada selisih antara volume dikontrak dan volume yang terpasang seluas 1.216,90 M2.

Tag: #Headlinebupati aceh besarMawardi Aliwanprestasi
Share2TweetPinKirim
Sebelumnya

Membentuk Karakter Siswa Selama Pandemi

Selanjutnya

Pengamat Politik Ungkap Ketidakjelasan Pengusulan Wagub Aceh

BACAAN LAINNYA

Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Senin, 01/03/2021 - 19:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Senin, 01/03/2021 - 17:48 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Senin, 01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Senin, 01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Senin, 01/03/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Forum Pemuda Lintas Agama di Aceh Terbentuk

Senin, 01/03/2021 - 08:52 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Pengamat Politik Ungkap Ketidakjelasan Pengusulan Wagub Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Masrian Mizani
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Hasan Basri
01/03/2021

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Muhajir Juli
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.