ACEHTREND.COM, Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang residivis narkoba, SB (31), warga Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, pada Minggu (3/1/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama.
Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 10 bal besar dengan berat 11.200 gram atau 11 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya. DEmikian keterangan Kapolres Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, kepada aceHTrend, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan Kasat, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2018 pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4 tahun penjara.
Sementara, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar. Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka, maka akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka yang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Gampong Baroh Langsa Lama.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisial
I (DPO) dengan harga Rp 7.000.000 di Kabupaten Aceh Utara untuk dijual kembali di daerah Kota Langsa.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan I dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutupnya.