Oleh Syamsiah Ismail, M.Pd.*
Menulis, membaca, mendengar, dan berbicara tentang pendidikan tak pernah habis-habisnya. Sebab pendidikan menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa di bumi ini. Salah satu profesi yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan di Indonesia adalah Pengawas Sekolah (PS). PS merupakan tugas tambahan seorang guru. Baik guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Menyambut tahun baru 2021, penulis ingin ‘mencolek’ para PS di abad 21 untuk saling mengingatkan. Baik PS senior di zaman old atau PS junior zaman now. Besar harapan tulisan ini menjadi catatan perjalanan PS di era global. Serta dipahami dengan pikiran positif demi tercapainya kualitas pendidikan di Indonesia umumnya dan di Aceh khususnya.
Penguatan Pengawas Sekolah Zaman Now
Berdasarkan Peraturan Mendiknas nomor 12/2007 tentang standar PS bahwa, seorang PS harus memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan. Kompetensi tersebut meliputi: Kepribadian, Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian Pengembangan, dan Sosial.
Pada 2015 pemerintah mengadakan pemetaan kompetensi PS. Kemendibud melakukan uji kompetensi PS yang diikuti oleh 24.293 PS dari berbagai jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata Kompetensi PS: 55,24. Dimensi Supervisi Manajerial:57,53; Supervisi Akademik:56,06; Penelitian dan Pengembangan: 54,24; dan evaluasi pendidikan: 53,12. Berdasarkan data tersebut membuktikan bahwa, PS membutuhkan perhatian khusus dan lebih serius dalam peningkatan kompetensi pada setiap dimensi.
Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai instansi pembina melakukan pembinaan PS dengan berbagai strategi. Salah satunya adalah Peningkatan atau Penguatan kompetensi PS. Penulis sebagai salah seorang pengawas junior telah mendapatkan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi PS. Diselenggarakan oleh Kemendikbud bekerjasama dengan PPMG Regional III Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh-Lhokseumawe dan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah. Puncak acara dari 1 sampai dengan 7 November 2017 dengan pola 61 jam pelajaran.
Program Bimtek Penguatan wajib diikuti oleh semua PS tanpa kecuali. Walau harus menghabiskan dana sendiri (mandiri). Seperti diketahui, pemerintah terlilit banyak utang pada negara lain. Maka program yang diluncurkan ini tak sepenuhnya mendapat subsidi. Diharapkan PS dapat menggunakan Tunjangan Pendidik (sertifikasi) untuk maksud tersebut. Tujuannya untuk memperoleh sertifikat dengan mengantongi Nomor Unik Pengawas Sekolah (NUPS).
Wacana pemerintah, pada 2019 PS tak lagi mendapat Tunjangan Sertifikasi seperti yang telah dinikmati sejak 2007, tetapi berganti Tunjangan Profesi. Tunjangan tersebut sangat menggiurkan dengan grade terendah 5 juta dan grade tertinggi 15 juta per bulan. Bagaimana yang tak ber-NUPS? Masih ingat awal isu tunjangan sertifikasi? Apakah cukup berujar; boh jok boh beulangan, watee trok taboh nan? Hindari pepatah nektu; trôk kapai pula labu (melakukan sesuatu yang telah terlambat).
Tugas Pokok Pengawas Sekolah Zaman Now
Peraturan Pemerintah nomor 74/2008 tentang Guru pasal 54 ayat 8 butir b menyatakan: guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan. Tugas kepengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal tersebut seiring dengan Permen PAN nomor 14/2016 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21/2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Seorang PS tak dapat menghindar dari kegiatan supervisi, yaitu serangkaian kegiatan membantu guru dan kepala sekolah (kepsek) dalam usaha mengembangkan kemampuannya untuk mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Supervisi yang menjadi tanggung jawabnya juga beragam. Memiliki target penyelesaian sesuai indikator yang tercantum dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
PS berkewajiban melaksanakan supervisi akademik. Kegiatan tersebut mencakup tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, bimbingan, dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi dan tugas pokoknya.
Supervisi akademik harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis dan berkesinambungan, demokratis, objektif, dan bukan mencari-cari kesalahan guru dan kepala sekolah. Implementasinya: membantu, memahami, jujur, terbuka, sabar, antusias, dan penuh humor. Selain itu aktif, kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata guru dan kepala sekolah.
Supervisi akademik dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu: 1) supervisi individual dengan cara mengunjungi kelas (classroom visitation), kunjungan observasi (observation visits), pertemuan individual, dan kunjungan antar kelas.
2) supervisi kelompok dilakukan dengan cara; rapat/pertemuan (meeting), diskusi kelompok (group discussion),dan mengadakan penataran/pelatihan (inservice training).
Teknik Supervisi Akademik ada 3 model, yaitu: 1) model saintifik, yaitu model supervisi yang dilakukan supervisor untuk menjaring data/informasi dan menilai kerja kepala sekolah/guru dengan cara menyebar angket. 2) model artistik, yaitu mendasarkan diri bekerja untuk orang lain (working for the other), bekerja dengan orang lain (working with the other), dan bekerja melalui orang lain (working trought the other). Pelaksanaan supervisi demikian lebih menjurus ke seni (art). 3) model klinis, yaitu bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru dan kepsek berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis.
Secara umum, model yang digunakan untuk perbaikan mutu guru dan kepala sekolah adalah Supervisi Klinis. Sebab memiliki beberapa tujuan, yaitu: menyadarkan guru/kepsek pada tanggung jawabnya, membantu guru/kepsek untuk memperbaiki proses belajar mengajar (PBM), membantu guru/kepsek mengidentifikasi masalah, membantu guru/kepsek menemukan solusi, dan mengembangkan sikap positif guru/kepsek secara berkelanjutan.
Supervisi Klinis dilakukan PS dengan tahap-tahap berikut:
1) Pra-observasi; Pengawas menjalin keakraban dengan guru/kepsek, menyepakati fokus observasi, dan menyepakati instrumen yang akan digunakan. 2) Observasi; melaksanakan pengamatan dan menggunakan instrumen sesuai kesepakatan, mencatat prilaku guru/kepsek selama observasi, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. 3) Pascaobservasi; menanyakan pendapat guru/kepsek tentang proses yang telah dilakukannya, menunjukkan data hasil pengamatan, mendiskusikan secara terbuka proses observasi, memberikan penguatan positif untuk perbaikan, dan menentukan rencana supervisi berikutnya.
Berikut isi kegiatan yang dilakukan dalam supervisi klinis, yaitu:
1)Pertemuan awal mencakup; menganalisa rencana pembelajaran dan menetapkan aspek-aspek yang akan diobservasi dalam mengajar. 2)Observasi mengajar; mencatat peristiwa selama proses pembelajaran. Catatan harus objektif dan selektif. 3)Pertemuan balikan; menganalisa hasil observasi dan perilaku mengajar bersama guru/kepsek, serta bersama-sama menentukan aspek-aspek yang harus dilakukan untuk membantu perkembangan keterampilan berikutnya.
Selain Supervisi Akademik, tak kalah penting dan wajib dilakukan adalah kegiatan Pemantauan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui data dan informasi tentang kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan/pelaksanaan pembelajaran. Selain itu, Pemantauan bertujuan untuk; mengetahui kesesuaian penyelenggara pendidikan dengan rencana pogram dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran. Sasaran Pemantauan ditujukan kepada seluruh pendidik tenaga kependidikan (PTK) sekolah binaan penuh yang menjadi tanggung jawab masing-masing PS. Hal itu tercantum pada lampiran surat keputusan (SK) pembagian tugas PS.
Usai pelaksanaan Pemantauan dilakukan Penilaian. Tujuannya untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja pencipta insan cendekia itu dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya. Aspek materi yang dinilai meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Memiliki sasaran penilaian, indikator keberhasilan, pendekatan, metode, teknik, waktu, dan prosedur. Hal tersebut jelas terungkap dalam Panduan Kerja PS Pendidikan Dasar dan Menengah terbitan Kemendikbud 2017.
Berikutnya melaksanakan pembimbingan dan pelatihan (bimlat), yaitu kegiatan kepengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokoknya. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karir. Pelaksanaan Bimlat dengan menyusun materi agar tepat sasaran, sehingga tercapai indikator keberhasilan melalui metode yang menarik, teknik unik, waktu yang efisien minimal 3 kali dalam 1 semester, dan melewati prosedur yang telah ditentukan dalam buku petunjuk teknis (Juknis) kepengawasan.
Tugas kepengawasan bidang akademik tutup buku. Maka berlanjut ke pengawasan Manajerial. Tugas tersebut tak jauh beda dengan bidang akademik. Menjalani proses: pembinaan, pemantauan, penilaian, dan bimlat. Menggunakan instrumen sebagai alat ukur yang telah disusun dalam juknis.
Dilema Kerja Pengawas Sekolah Zaman Now
Beban kerja dari pemerintah 37,5 jam durasi 60 menit. Terkadang beban di atas beban bagi sebagian individu pengawas. Bagaimana tidak? Minimal seorang PS membina 5 sekolah binaan penuh (SD/MI) dan min 60 guru. Letak sekolah berbeda lokasi. Waktu banyak terbuang di perjalanan. Kondisi kesehatan PS yang kian menurun (faktor usia), serta tak terbiasa menggunakan kenderaan sendiri. Tuntutan profesional kerja tak dapat berjalan sebagaimana penjelasan di atas. Faktor-faktor penghambat jelas terbentang di depan mata. Sebuah potret kenyataan tak terbantahkan.
Rasa miris terjadi juga dalam intern kepengawasan. Ketika beberapa PS mampu menjawab tantangan, bukan suport yang diterimanya. Malah muncul oknum dengan mencipta buly-buly pembunuh semangat kerja. Bahkan buly-buly itu dilakukan “berjamaah.” Menjurus ke dokrin agar tak melakukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban yang telah dipahaminya. Cukup lakukan sekedarnya.Toh tidak menambah inkam atas keseriusan pembinaan. Pembenahan kualitas kerja kepengawasan yang profesional dianggap hoaks yang patut dimusuhi dan dijauhi.
Terjadi persaingan kerja yang tidak sehat sehingga melupakan tugas dan fungsi pokok seorang PS. Idealnya, bagaimana mengubah mindset guru/kepsek bahwa, PS itu tempat berbagi dan adanya take and give (memberi dan menerima). Bukan seseorang yang layak ditakuti atau dibenci, tetapi dirindui.
Secuil Reward dari Pengawas Sekolah Zaman Now
Akhir dari sebuah usaha perlu reward (penghargaan) sebagai motivasi dan sumber inspirasi. Berilah secuil reward seperti piagam, trophy atau lainnya sebagai wujud perhatian seorang PS pembina. Meski reward tak disebutkan di juknis, tetapi bukanlah dosa dan jatuh “marwah pengawas” karena melakukannya. Apakah salah menyisihkan sedikit penghasilan untuk guru/kepsek binaan? Tak perlu kuatir pada penyidik korupsi. Toh jelas pertanggungjawabannya nanti di alam sana.
PS ikut andil besar dalam memperbaiki kualitas pendidikan, tak bisa dipungkiri. Tak guna mempertahankan wibawa untuk sebuah formalitas dan gengsi. Jika image pengawas bergelar 4 D (datang, duduk, diam, duit) belum terganti dengan PS profesional. Memang disadari tak semudah seperti kata pesulap; simsalabim abrakadabra alakazam, semua berubah! Saatnya diuji kesabaran dan ketulusan menuju proses berkualitas. Do it now (lakukan sekarang) dengan penuh semangat dan confident (percaya diri). Benahi etos kerja kepengawasan yang profesional. Insya allah program Aceh Carong yang dicanangkan Gubernur Aceh semasa Bapak Irwandi Yusuf menjadi nyata. Salam perubahan buat PENGAWAS SEKOLAH ZAMAN NOW di abad milenium.
*)Penulis adalah Pengawas SD Disdikbud Kota Lhokseumawe, Pengurus IGI Kota Lhokseumawe, Penggiat Literasi dan Penulis Bacaan Anak (paberland)Pilihan Kemdikbud.