ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Said Jailani, mengatakan pihak sudah selesai melakukan audit pengadaan pupuk NPK di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Abdya.
Hal itu dikatakan Said Jailani saat ditanyai aceHTrend, Rabu (6/1/2020), terkait belum tersalurkannya pengadaan pupuk NPK sumber dana desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp109 juta lebih.
“Iya benar, masalah itu sudah kita tangani, sekarang sudah masuk ke dalam tahap pengembalian,” ungkap Said Jailani.
Makna pengembalian yang dimaksud, katanya, pihak rekanan wajib mengembalikan anggaran yang ditemukan dalam hasil audit tersebut.
“Untuk jadwal pengembaliannya selama dua bulan, terhitung dari 10 Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hasil audit pengadaan pupuk NPK itu sudah diserahkan kepada Bupati Abdya dan juga kepada Geuchik Gampong Jeumpa Barat untuk ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah kita kasih kepada bapak bupati. Jadi dalam jangka dua bulan itu, rekanan harus mengembalikan uang desa, jika tidak dikembalikan maka sudah ranah instansi lain, bukan ranah kami lagi,” pungkas Said Jailani.[]
Editor : Ihan Nurdin