ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pj Geuchik Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Azhar Has, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil audit dari pihak Inspektorat terkait pengadaan pupuk NPK yang dibeli melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan, Azhar Has saat dikonfirmasi aceHTrend, Rabu (6/1/2020).
“Benar, kita sudah menerima hasil audit dari pihak Inspektorat. Dari hasil audit mereka, kerugian mencapai Rp109 juta lebih,” ungkap Azhar Has.
Dirinya mengaku sudah menyurati pihak rekanan untuk mengembalikan uang desa sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh inspektorat.
“Kita sudah dua kali menyurati yang bersangkutan. Hingga hari ini uang itu belum masuk kedalam rekening desa,” pungkas Azhar Has.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Gampong Jeumpa Barat, pada awal tahun 2020 melakukan pengadaan pupuk NPK dengan menggunakan dana desa (DD) tahap satu tahun 2020 senilai Rp109 juta lebih.
Pengadaan pupuk itu dilakukan langsung oleh, Said Fahmi selaku sekdes waktu itu. Jumlah pengadaan pupuknya sebanyak 11 ton lebih. Namun, hingga kini pupuk NPK untuk keperluan tanam padi di awal tahun 2020 itu belum disalurkan oleh pihak rekanan.[]