ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, mengatakan saat ini tim Badan Anggaran (Banggar) Parlemen Aceh sedang duduk bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), terkait sikap Kemendagri c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang meniadakan anggaran pokok pikiran DPRA di dalam RAPBA 2021.
Kepada aceHTrend, Kamis (7/1/2021) politisi Partai Golkar itu menyebutkan, Dirjen Bina Keuangan Daerah mendapatkan atensi dari Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait beberapa hal yang masih miss terkait pokir anggota dewan.
“Hasil telaah dan evaluasi Kemendagri yang diatensi oleh Divisi Pencegahan KPK RI, diminta disesuaikan dengan perundang-undangan, agar memenuhi standar administrasi keuangan daerah,” terang Hendra Budian.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya DPRA memiliki kewenangan mengusulkan anggaran sesuai permintaan masyarakat, yang bersumber dari hasil reses anggota parlemen di daerah pemilihan masing – masing. Skema yang ditempuh di dalam proses pun sudah memenuhi persyaratan. Pokir DPRA dimasukkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA).
Pun demikian, ia mengatakan berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan masukan yang baik demi terwujudnya proses penganggaran yang bersih dan sesuai peraturan. “Kami ucapkan terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan atensi. Ada kaidah yang harus dipenuhi. Proses ini baik, menuju penganggaran yang bersih di Aceh,” ujar mantan Direktur Aceh Judicial Monitoring Institut (AJMI), sebuah lembaga nirlaba yang bergerak di isu pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkait membengkaknya pokir dari angka ideal 1,8 triliun rupiah menjadi 2,7 triliun rupiah, Hendra menyebutkan, kemungkinan ada kekeliruan penghitungan. Bisa jadi ikut masuk hitungan semua anggaran DPRA yaitu biaya reses, kegiatan DPRA dan pemantauan qanun.
“Hasil evaluasi dari Kemendagri sudah kami terima dan saat ini tim Banggar DPRA dan TAPA sedang duduk bersama menyisir anggaran tersebut. Pada prinsipnya pokir tidak dihapus, hanya perlu penyelarasan saja. Pokir tidak boleh hilang, karena buah dari usulan masyarakat dari hasil reses 81 anggota DPRA,” imbuhnya.
Baca juga: Hasil Evaluasi Mendagri, Pokir DPRA Rp2,7 Triliun Tak Direstui! Lalu, untuk Apa Kursi?