• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Zalimi Korban Pencabulan Deputi II, Ketua BRA Harus Diganti

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 08/01/2021 - 00:58 WIB
di Surat Pembaca, SPECIAL
A A
Syahrul, SH. [ist]

Syahrul, SH. [ist]

Share on FacebookShare on Twitter

Mencermati pernyataan Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Fakhrurazi Yusuf dalam pemberitaan yang dilansir oleh beritakini.co, https://beritakini.co/news/tersandung-kasus-pelecehan-deputi-ii-bra-dipecat/index.html, tanggal 6 Januari 2021.

Keputusan memberhentikan Deputi II BRA seperti yang dinyatakan Ketua BRA sudah tepat karena memang telah menyalahi etika dan moral. Namun dugaan tindakan cabul yang dilakukan Deputi II BRA juga merupakan tindak pidana. Perbuatan cabul sudah diatur dalam Pasal 289 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan melakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.”

Perbuatan cabul dalam lingkup kerja diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP, bahwa; pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai seorang pimpinan lembaga yang sehari-harinya bekerja untuk pemenuhan hak korban konflik Aceh, Ketua BRA sepatutnya mendukung proses penegakan hukum dengan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi, dan melakukan pengawalan terhadap proses tersebut. Walaupun sebetulnya kasus pencabulan bukan merupakan delik aduan, yang dengannya kepolisian bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan langsung dari korban.

BACAAN LAINNYA

Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

04/03/2021 - 10:06 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB
Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

03/03/2021 - 13:13 WIB

Ketua BRA juga dapat berkoordinasi dengan DP3A sebagai instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan di Aceh. Walaupun DP3A juga dapat memberikan layanan kepada korban tanpa harus menunggu laporan langsung dari korban karena kasus ini sudah diketahui oleh masyarakat luas.

Apa yang sebenarnya ideal dilaksanakan oleh seorang pimpinan seperti memastikan proses hukum dilakukan dan memastikan perlindungan korban pada kenyataannya tidak muncul sama sekali dari pernyataan Ketua BRA. Ia justru mengusulkan pemberhentian kerja korban pelecehan seksual di instansi BRA, yang menunjukkan bahwa Ketua BRA tidak memiliki keberpihakan terhadap korban.

Alih-alih berpihak pada korban ia malah memperlakukan korban sama dengan pelaku menggunakan dalih keduanya telah mempermalukan nama instansi BRA dan menimbulkan fitnah. Tentu saja ini penilaian yang keliru dan menyesatkan.
Pelaporan korban terhadap perbuatan yang menimpa dirinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kemaluan instansi BRA. Keberanian korban melaporkan tindakan cabul yang menimpa dirinya adalah suatu tindakan yang patut didukung secara penuh oleh semua pihak, terutama Fakhrurrazi Yusuf sebagai Ketua BRA. Hal yang harus dipahami oleh Ketua BRA, bahwa; aib sepenuhnya melekat pada pelaku cabul, bukan pada korban.

Apalagi jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 86, menunjukkan bahwa pada dasarnya korban berhak atas; “Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”
Sementara terkait potensi munculnya fitnah, bisa diantisipasi dengan adanya proses hukum yang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan pembuktian di persidangan.

Ketua BRA seharusnya paham sepenuhnya bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa antara atasan dengan bawahan di lingkungan instansi yang dipimpinnya. Ini juga memperkuat dugaan adanya kelalaian Ketua BRA dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Menanggapi persoalan tersebut kami menyarankan agar Ketua BRA sadar diri akan ketidakmampuannya melindungi harkat dan martabat bawahannya sehingga menjadi korban pencabulan di instansi yang dipimpinnya. Ketidakmampuan ini tentu saja sangat memalukan, sama memalukannya dengan rencana kegiatan pawai moge untuk memperingati 15 tahun perdamaian Aceh pada Agustus 2020 lalu. Syukurnya program ini batal, sehingga uang rakyat terselamatkan dari kesia-siaan. Berdasarkan riwayat memalukan tersebut kami juga menyarankan agar Fakhrurrazi Yusuf mundur dari jabatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Muzakir Manaf selaku Ketua KPA yang merekomendasikan pengangkatan Fakhrurrazi Yusuf sebagai Ketua BRA untuk mengusulkan penghentiannya kepada Gubernur Aceh. Seturutnya dengannya, Gubernur Aceh dan DPR Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi BRA dan membuat kebijakan terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh.

Banda Aceh, 7 Januari 2021
YLBHI-LBH Banda Aceh
Direktur,

Syahrul, S.H.,M.H.
Cp. 085398692548 | [email protected]

Tag: #HeadlineBRACabul di BRA
Share87TweetPinKirim
Sebelumnya

Wakil Ketua DPRA: Pokir DPRA Sedang Diselaraskan Bersama TAPA

Selanjutnya

Anggota Kongres AS Sebut Pendukung Trump Serang Gedung Capitol Sebagai Aksi Terorisme

BACAAN LAINNYA

Korps HMI-Wati Cabang Sigli, Sabtu (13/2/2021) menggelar diskusi tentang pemilu. Foto/Ist.

Kohati Cabang Sigli Gelar Diskusi tentang Pemilu

Sabtu, 13/02/2021 - 22:14 WIB
Fadhil Rahmi, Nabila, dan Nurhafifah. Foto/Ist.
Perempuan

Selamat dari Amukan Api, Salbila Bercita – cita Menjadi Dokter Gigi

Selasa, 09/02/2021 - 09:37 WIB
Syeh Fadhil ketika sedang menimang Nabila. Foto/Ist.
Anak

Cinta Syeh Fadhil yang Tak Pernah Luntur untuk Nabila Asal Simeulue

Senin, 08/02/2021 - 08:29 WIB
Mukhlis (kemeja putih lengan panjang) saat berkunjung ke kediaman Zahra yang sedang dibangun dari hasil sumbangan netizen, guru, dan elemen lainnya.
Perempuan

Bila Mau Pindah ke Bireuen, Mukhlis Bersedia Biayai Pendidikan Zahra Hingga Kuliah

Minggu, 07/02/2021 - 20:40 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH/FOTO/Disdik Dayah Aceh.
Dayah

Kadisdik Dayah Umumkan Anggota MADA Periode 2021-2024

Kamis, 04/02/2021 - 17:09 WIB
H. Mukhlis, A.Md, Dirut PT Takabeya Perkasa Group, Kamis (28/1/2021) menyerahkan donasi untuk pengobatan Aqila Fitriani (19 bulan) yang mengidap gizi buruk. Foto/Ist.

Dapat Informasi dari Facebook, H. Mukhlis Takabeya Antar Donasi untuk Balita Gizi Buruk di Aceh Utara

Kamis, 28/01/2021 - 20:43 WIB
Afridany
Surat Pembaca

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Rabu, 27/01/2021 - 08:53 WIB
Ayah Blang Panyang, Senin (25/1/2021) melantik pengurus IRADAH Langsa dan Aceh Tamiang. Foto/Ist.
Dayah

Ayah Blang Panyang Lantik Pengurus IRADAH Langsa & Tamiang

Selasa, 26/01/2021 - 08:32 WIB
Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

Sabtu, 16/01/2021 - 09:21 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Aksi pendudukan Capitol Hill oleh pendukung Donald Trump yang menolak hasil pemilu. Anggota Kongres AS menyebut 'kudeta' pada Rabu (6/1/2021) sebagai aksi terorisme. Foto/Anadolu Agency/Tayfun Coşkun.

Anggota Kongres AS Sebut Pendukung Trump Serang Gedung Capitol Sebagai Aksi Terorisme

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Muhajir Juli
04/03/2021

Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Ihan Nurdin
04/03/2021

Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Hasan Basri
04/03/2021

Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)
Sejarah

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

Sadri Ondang Jaya
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.