Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) sangat menyesalkan pernyataan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang akan memberhentikan stafnya yang mengalami pelecehan seksual oleh salah Deputi II BRA.
Diketahui bahwa korban telah melaporkan peristiwa kejahatan seksual tersebut secara tertulis kepada Ketua BRA. Korban telah melakukan hal yang tepat yaitu melaporkan kejahatan tersebut. Tentunya korban mempunyai harapan agar kasusnya dapat diselesaikan dengan secara adil.
Namun sebaliknya, Ketua BRA menanggapinya dengan akan memberhentikan korban dengan alasan keduanya (pelaku dan korban) dinilai telah mempermalukan instansi BRA.
Ini menjadi preseden buruk untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Ke depan korban kekerasan seksual tentu tak akan berani melaporkan kasusnya, bila akhirnya berujung terhadap pemecatan terhadap korban yang telah melaporkan kasusnya.
BRA seharusnya melindungi korban, bukan sebaliknya menempatkan korban sebagai pihak yang salah akibat melaporkan kasusnya.
Sekretaris RPuK
Laila Juari