ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab dipanggil Lem Faisal mengatakan bahwa hak setiap warga negara untuk menggugat produk hukum ke pengadilan, termasuk hak Safaruddin–Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh–mengajukan keberatan atas penutupan bank konvensional di Aceh.
“Hak Safaruddin mengajukan keberatan atas penutupan bank konvensional di Aceh. Mungkin Safaruddin agak berbeda dalam memahami pasal-pasal dalam Qanun LKS,” kata Lem Faisal kepada wartawan usai memberi tausiah maulid Nabi Muhammad yang digelar Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Kantor PWI Aceh, Selasa (12/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Lem Faisal mengajak Safaruddin yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk memahami kandungan Qanun LKS sesuai pemahaman umum, yaitu perbankan non-syariah tidak dibenarkan beroperasi di Aceh.
Lem Faisl tak memungkiri kemungkinan bagi Safaruddin ada pasal dalam Qanun LKS yang masih “mutasyabihat” atau belum jelas, samar-samar.
“Mungkin bagi Safaruddin masih ada pasal dalam Qanun LKS yang mutasyabihat. Tapi lihatlah pemahaman secara umum yang meminta bank konvensional ditutup di Aceh,” seru aktivis 1998 ini.
Sebagaimana diketahui, Ketua YARA, Safaruddin SH, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk tetap membuka atau tetap membuka kantor perwakilan BRI, BCA, dan Bank Mandiri di Aceh.
“Alasan saya menggugat tiga bank itu karena saya memiliki rekening di sana. Pelayanan kepada saya selaku warga negara Indonesia terganggu,” ujar Safaruddin saat dihubungi secara terpisah di lokasi yang sama, Selasa (12/1/2020).
Selain itu, kata Safaruddin, upaya paksa penutupan operasional bank konvensional di Aceh melanggar amanah Qanun LKS dan Qanun Pokok-pokok Syariat Islam sebagai induk pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Dalam kedua qanun itu, tidak ada pasal yang memerintahkan penutupan bank konvensional di Aceh. Sebaliknya, yang ada hanyalah perintah untuk membuka tambahan unit usaha syariah bagi bank konvensional yang sudah beroperasi di Aceh. Pasal ini sangat jelas,” tegas Safaruddin yang juga aktivis KWPSI.
“Menurut saya, Qanun LKS itu sudah bagus, tapi implementasinya yang keliru. Makanya saya mengajukan gugatan ke PN. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat ada kemungkinan saya mengajukan gugatan ke pihak lainnya agar hukum ditegakkan dengan benar, tidak sesuka hati dan berdasarkan bisikan orang tertentu,” pungkas Safar yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh.[]
Editor : Ihan Nurdin