ACEHTREND.COM, Langsa – Forum Pemuda Aceh (FPA) meminta Pemerintah Aceh untuk memperjelas regulasi pencairan dana hibah yang diberikan kepada organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi kemahasiswaan di Provinsi Aceh.
Sementara bagi para penerima dana hibah itu juga diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya dan harus dipublikasikan ke publik agar diketahui masyarakat.
Baca: 9,6 Miliar Dana Refocusing APBA 2020 Dihibahkan untuk 100 OKP/Ormas
“Kegiatannya dalam bentuk apa juga harus diperjelas dan jika kegiatannya jelas dan ada tidak masalah,” sebut Ketua FPA, Sayed Alatas, kepada aceHTrend, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, penerima dana hibah dalam rangka penanganan Corona Virus Disiase-19 dari Pemerintah Aceh juga harus benar-benar memaksimalkan penggunaan dananya sesuai dengan tujuan dana itu diberikan.
Kemudian, sambung Sayed, dirinya juga berharap dalam penyaluranya Pemerintah Aceh harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 tanun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
“Kami hanya berharap dana sebesar itu berdampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin