ACEHTREND.COM, Blangpidie – Geuchik Gampong Tokoh I, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), MA (43), terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 8,80 gram bruto.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar, saat dikonfirmasi aceHTrend membenarkan jika MA sudah diamankan pihaknya di Mapolres Abdya.
“Iya benar, MA ini adalah Kepala Desa Gampong Tokoh I, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya,” ungkap Mahdian Siregar, Kamis (14/1/2020).
Dia menyebutkan, pada Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Tokoh I, Kecamatan Manggeng terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Selanjutnya, kata Mahdian, anggota Satresnarkoba menuju ke rumah pelaku, dan sesampainya di rumah yang bersangkutan, polisi melihat pelaku sedang duduk di depan rumahnya.
“Kemudian anggota kita langsung mendatangi pelaku. Jadi sekira pukul 01.00 WIB langsung kita lakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tambahnya, ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi dan disimpan dalam tempat sampah di dalam rumah pelaku.
“Pelaku ini membenarkan bahwa daun ganja kering tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.[]
Editor : Ihan Nurdin