ACEHTREND.COM, Singkil — Safriadi SH dari Partai Nasional (PNA) Aceh, akhirnya menempati kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 yang telah kosong selama tahun.
Penempatan ini ditandai dengan pengukuhan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Hamzah Sulaiman SH, dalam sidang paripurna istimewa DPRK Aceh Singkil, di Gedung DPRK Aceh Singkil di Kampung Baru, Singkil Utara, Rabu (13/1/2021).
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, saat memimpin sidang paripurna mengatakan, pelantikan Safriadi sebagai Wakil Ketua DPRK dari Partai Naggroe Aceh (PNA) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Nomor: 171.11/1693/2020, tanggal 28 Desember 2020.
Pelantikan yang sangat sederhana karena menaati prokes Covid-19 hanya dihadiri puluhan undangan saja termasuk Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Wakil Bupati H Sajali, unsur forkopimda, dan sejumlah pejabat dan beberapa tokoh masyarakat.
Dari keterangan berbagai sumber, terlambatnya pelantikan Safriadi alias Oyon sebagai pimpinan dewan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu terkait dengan kisruh internal PNA, yaitu terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PNA.
Setelah adanya penetapan Mahkamah Agung terhadap kekisruhan ini, membuat Oyon sebagai anggota anggota legislatif yang diusung oleh PNA dan saat Pileg 2019 PNA memperoleh suara terbanyak ketiga yaitu dua kursi, maka Oyon ini ditetapkan menjadi wWkil Ketua DPRK Aceh Singkil.
Sedangkan kursi terbanyak pertama, Partai Golkar dengan enam kursi. Partai Nasdem terbanyak kedua, mendapatkan tiga kursi.
Dengan demikian pimpinan DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 sebagai ketua ditempati Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar, H Amaliun dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua, dan Safriadi sebagai Wakil Ketua.[]
Editor : Ihan Nurdin