Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Usmanuddin, kepada aceHTrend, Jumat (15/1/2021), menyebutkan, mereka yang ditangkap yaitu MF (30), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota dan AN (32), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan secara bebas dan terbuka chip domino (game online) di TKP tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pembeli dan penjual chip domino saat sedang bertransaksi.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap penjual dan pembeli ditemukan chip domino. Pada saat itu juga, keduanya langsung dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk dilakukan interogasi dan pengumpulan alat bukti,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin