• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pesta Tanpa Prokes Usai Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 15/01/2021 - 15:36 WIB
di BERITA, Nasional
A A
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin @via Kompas

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin @via Kompas

Share on FacebookShare on Twitter

Selebritas Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021). “Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online,” kata David kepada Kompas.com, Jumat.

“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” jelasnya.

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

BACAAN LAINNYA

Kadis Kesehatan Abdya, Safliati (aceHTrend/Masrian Mizani).

2.027 Vaksin Sinovac Sukses Didistribusikan untuk Nakes dan Pejabat Abdya

04/03/2021 - 17:33 WIB
aceHTrend.com

94 Tenaga Kesehatan USK Mendapat Vaksinasi

03/03/2021 - 06:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

25/02/2021 - 22:03 WIB
aceHTrend.com

Hari Ini Wabup Muslizar Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

24/02/2021 - 18:20 WIB

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” ungkap David.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

“Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register,” kata Nanang saat dihubungi.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin. Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki,” ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

“Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi,” kata Heru.

Dengan demikian, lanjut Heru, Raffi dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak meski sudah disuntik vaksin. “Itu tujuan Istana,” tuturnya.

Raffi minta maaf Raffi Ahmad sebelumnya sudah meminta maaf. Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya. “Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak,” ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).

“Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” tuturnya.[]

 

Tag: Raffi Ahmadvaksin covid-19vaksin sinovac
Share1TweetPinKirim
Sebelumnya

Menyongsong Universitas, BBG Adakan Sosialisasi Sinergisitas Program Kerja Antarunit

Selanjutnya

Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Lem Faisal Lantik MWC dan Muslimat NU Aceh Singkil

Sabtu, 06/03/2021 - 22:30 WIB
Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

Sabtu, 06/03/2021 - 16:22 WIB
Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Jumat, 05/03/2021 - 22:59 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Hadiri Musrenbang di Singkil Utara, Wabup Sazali Berpesan Prioritaskan Pembangunan Pro Rakyat

Jumat, 05/03/2021 - 22:49 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PT PIM Ekspor Perdana 30 Ribu Ton Urea Komersial ke Srilanka

Jumat, 05/03/2021 - 22:31 WIB
Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat
BERITA

Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

Jumat, 05/03/2021 - 22:20 WIB
Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

Jumat, 05/03/2021 - 12:41 WIB
Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Jumat, 05/03/2021 - 07:47 WIB
Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Kamis, 04/03/2021 - 23:12 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Teuku Fazil Mutasar. Tim Ahli Walikota Lhokseumawe. Foto/Ist.

Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

    Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Lem Faisal Lantik MWC dan Muslimat NU Aceh Singkil

Ihan Nurdin
06/03/2021

Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

Redaksi aceHTrend
06/03/2021

Ketua DPP PDA Teungku Muhibushabri A. Wahab. Foto/Ist.
Dayah

Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam

Muhajir Juli
06/03/2021

Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Masrian Mizani
05/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.