• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menerapkan Qanun LKS

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 17/01/2021 - 15:56 WIB
di MAHASISWA MENULIS
A A
Noer Zainora

Noer Zainora

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Noer Zainora*

Akhir-akhir ini muncul wacana yang ingin menunda implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. Qanun ini telah disahkan pada 2018 lalu dan idealnya setelah tiga tahun disosialisasikan, tibalah saatnya untuk menerapkannya secara utuh. Namun, belakangan justru muncul wacana menundaa pelaksanaannya di masyarakat. Sesuatu yang seharusnya tidak terjadi di bumi syariat Islam.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama Aceh adalah daerah yang istimewa yang diberi wewenang khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Hal ini sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Aceh juga daerah yang dijuluki Seuramoe Mekkah, mayoritas penduduknya Islam dan sangat kental akan peraturan-peraturan syariat. Segala hukum harus disesuaikan dengan hukum syariat Islam. Dengan begitu, dengan ditetapkannya Qanun No 11 Tahun 2018 tentang LKS ini, maka membantu Aceh dalam menerapkan semua lembaga keuangan yang berlandaskan hukum syariat Islam. Lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh melakukan peralihan menjadi lembaga keuangan syariah dalam jangka waktu tiga tahun sejak qanun diundangkan. Jika tidak, maka lembaga keuangan tersebut tidak bisa beroperasi lagi di Aceh.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

03/03/2021 - 12:13 WIB
Marthunis M.A.

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

25/02/2021 - 12:26 WIB
Dwi Wulandary

Melek Teknologi dengan Mengenali Vektor Versus Raster

22/02/2021 - 08:38 WIB
Saiful Akmal

Aceh Meutimphan: antara Kemiskinan dan Politik Peu Maop Gop

19/02/2021 - 09:37 WIB

Saya pribadi tidak setuju jika masih ada wacana untuk menunda penerapan Qanun LKS ini, karena dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berkomitmen dengan apa yang telah diputuskannya sendiri. Hanya karena dalam penerapannya dikhawatirkan tidak dapat berkembang dengan mudah, karena banyak lembaga keuangan yang awalnya konvensional, tetapi setelah ada qanun ini harus beralih dan itu membutuhkan waktu, bukan berarti penerapan Qanun LKS harus ditunda.

Seharusnya, masyarakat yang tidak setuju akan qanun ini diberi pengetahuan lagi terkait sistem dan mekanisme bank syariah sehingga mereka sadar akan pentingnya menerapkan hukum serta pelaksanaan yang sesuai dengan syariat Islam di lembaga keuangan, baik bank atau nonbank. Banyak sekali perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Misalnya, dalam sistem perbankan syariah tidak ada sistem bagi bunga, tetapi sistem bagi hasil. Dalam konsep Islam, bunga bank termasuk riba dan hukum haramnya. Hal ini dipertegas dalam firman Allah QS Ali Imran: 3, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”

Rasulullah saw juga telah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh HR Muslim, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.” (HR. Muslim).

Rasulullah juga bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tau bahwa itu riba, maka dosanya lebih jelek daripada berzina 36 kali.” (HR Ahmad).

Satu dirham setara dengan Rp5 ribu, bagaimana jika riba yang diambil sampai ratusan juta? Bagaimana dosa yang didapatkan? Bagaimana jika dana yang dikelola oleh lembaga keuangan yang belum syariah itu ratusan miliar? Maka dari itu kita harus menjauhi larangan riba seperti pada firman Allah SWT dan sabda Rasulullah saw karena dapat kita ketahui bahwa dosa riba itu besar dan juga bisa berdampak negatif bagi hal lainnya.

Aceh menempuh terobosan baru sebagai provinsi pertama yang akan menerapkan sistem keuangan tunggal yang patuh syariah. Walaupun ada kekhawatiran di pusat, provinsi lain akan mengikuti jejak Aceh, tetapi ternyata ini tidak menghalangi Otoritas Jasa Keuangan menyetujui Qanun LKS. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mendukung Qanun LKS dan memfasilitasi apa yang diamanahkan dalam qanun.

Sebelum itu, analisis terhadap dampak kepada perekonomian telah dilakukan. Menggunakan model keuangan tunggal tidak akan menimbulkan masalah pada perekonomian. Ini karena, lembaga keuangan syariah memiliki fasilitas dan kemampuan yang sama dengan perbankan konvensional. Semua produk konvensional yang ditemui di bank nonsyariah juga ada padanannya pada bank syariah sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan pembiayaan masyarakat. Di samping itu, bank-bank umum syariah juga memiliki fasilitas digital banking menggunakan aplikasi mobile banking dengan fitur canggih yang bisa digunakan untuk transfer online, pembayaran tagihan, hingga untuk berinfak.

Seharusnya, mahasiswa terutama yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi Islam ikut serta membantu agar qanun ini terlaksana dengan baik dengan cara mempelajari dan ikut mengembangkan pengetahuan terkait qanun ini. Qanun ini diharapkan dapat menjadi harapan untuk mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Dengan kewenangan pelaksanaan syariat Islam yang dimilikinya, Aceh dianggap sebagai tempat terbaik mengimplemetasikan cita-cita terwujudnya ekonomi syariah.[]

Penulis adalah mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V

Editor : Ihan Nurdin

Tag: IAIN Langsamuamalahopini acehtrendPerbankan syariahQanun LKS
Share1TweetPinKirim
Sebelumnya

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Selanjutnya

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

BACAAN LAINNYA

Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Catatan Kecil tentang Singkil

Minggu, 17/01/2021 - 23:45 WIB
Mariana Syahfitri
MAHASISWA MENULIS

Manfaat Mempelajari Matematika: dari Berpikir Logis hingga Jadi Kreator Konten

Senin, 04/01/2021 - 10:46 WIB
Wahlul Zikra.
MAHASISWA MENULIS

Pemuda Aceh Dalam Pelukan Judi Chip Domino

Sabtu, 26/12/2020 - 07:54 WIB
Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Setitik Mutiara di Ujung Sungai Singkel

Kamis, 10/12/2020 - 06:05 WIB
Baihaki.
MAHASISWA MENULIS

Bahaya Popularitas Dunia dan Solusinya

Kamis, 26/11/2020 - 07:25 WIB
Ahmad Zharfan
MAHASISWA MENULIS

Demokrasi Kita Semakin Menurun?

Selasa, 20/10/2020 - 12:23 WIB
Ahmad Zharfan
MAHASISWA MENULIS

UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan dan Keadilan di Indonesia?

Selasa, 13/10/2020 - 10:41 WIB
Aulia Prasetya
MAHASISWA MENULIS

Demokratis, Birokrasi, dan Mahasiswa 

Kamis, 24/09/2020 - 18:24 WIB
Processed with VSCO with c3 preset
MAHASISWA MENULIS

Pemerintah Aceh & DPRA Tidak Lagi Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Kamis, 27/08/2020 - 07:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

    Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Lem Faisal Lantik MWC dan Muslimat NU Aceh Singkil

Ihan Nurdin
06/03/2021

Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

Redaksi aceHTrend
06/03/2021

Ketua DPP PDA Teungku Muhibushabri A. Wahab. Foto/Ist.
Dayah

Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam

Muhajir Juli
06/03/2021

Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Masrian Mizani
05/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.