ACEHTREND.COM, Singkil — Adanya kabar nelayan dari luar daerah Provinsi Aceh yang tidak boleh menangkap ikan di wilayah perairan laut Aceh Singkil disebut tidaklah benar. Mereka boleh menangkap ikan di perairan laut Aceh Singkil, tetapi dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan termasuk menaati hukum adat laut yang berlaku di Aceh Singkil.
Pernyataan ini mencuat dalam musyawarah yang dihadiri Camat Singkil Utara dan Imum Mukim Gosong Telaga bersama Panglima Laot Lhok serta tokoh masyarakat yang digelar di Balai Pertemuan Gosong Telaga Timur, Senin (18/1/2021).
Utusan Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil, Mashuri Sr, kepada aceHTrend mengatakan, nelayan tradisional atau modern dari luar daerah boleh menangkap ikan di wilayah hukum adat Panglima Laot Aceh Singkil. Namun, kapal nelayan luar daerah yang menangkap ikan tersebut, tambah Mashuri, harus berukuran maksimal tiga GT, dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat-surat lain serta melapor pada Panglima Laot Lhok.
Menyangkut dengan alat tangkap yang dibenarkan, kata Mashuri, yaitu pemancing, jaring maning, jaring salam dengan panjang tali riis 300 meter (5 set), dan jaring tenggiri dengan panjang tali riis sama dengan jaring salam.
Sedangkan alat tangkap selama ini dilarang pemerintah atau perundang-undangan juga tidak dibolehkan.
Ketentuan lain hasil tangkapan nelayan luar daerah, harus didaratkan dan dijual di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Kemudian, nelayan luar Provinsi Aceh wajib melapor kepada Panglima Laot Lhok apabila ingin menangkap ikan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
“Apabila nelayan luar Provinsi Aceh tidak mengindahkan ketentuan dan adat-adat laut yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi adat yang telah ditetapkan oleh Panglima Laot Lhok,” tegas Mashuri.
Sementara itu, Camat Singkil Utara, H Amril Ar, SH menjelaskan, ketentuan yang disampaikan, sudah sesuai dan merujuk pada hukum positif Indonesia, baik tentang UU Perikanan dan Kelautan, zona tangkap, dan UU alat tangkap nelayan.
Namun, Camat Singkil Utara berharap agar Kepala Mukim beserta perangkatnya, Panglima Laot Lhok ditambah tokoh-tokoh masyarakat agar menyusun turunan ketentuan tadi dalam rumusan hukum adat.
“Jika nanti nelayan luar provinsi melakukan pelanggaran hukum adat, bisa ditindak sesuai dengan hukum adat yang berlaku,” ucap Amril.
Sementara itu, Waldi seorang nelayan mengungkapkan agar ketentuan adat laut ini berjalan dengan baik, perlu adanya pengawasan baik dari Panglima Laut maupun pemerintah.
Nelayan lain, Safril Jebo, meminta kalau bisa zona tangkap nelayan luar daerah ditentukan secara pasti dan GT boat yang menangkap ikan diperkecil. Ini dimaksud agar nanti tidak terjadi sengketa nelayan lokal dengan nelayan luar daerah.[]
Editor : Ihan Nurdin