ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Selasa (19/1/2021) menetapkan tahapan Pilkada Aceh 2022.
Keputusan tersebut ditetapkan di dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 11/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Dalam surat tersebut, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan sesuai dengan tahapan yang sudah disusun, hari pemilihan kepada daerah di Aceh akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, yang dimintai tanggapannya terhadap keputusan KIP Aceh tentang penetapan tahapan Pilkada Aceh 2022, menjawab bahwa tanggapan baru dapat diberikan bila KPU sudah menerima laporan dari lembaga tersebut.
“Kita tunggu laporan dari KIP Aceh,” jawab Ilham singkat.