ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Juru Bicara Fraksi PAN DPR RI, Nazaruddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dan menyelamatkan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Hal itu disampaikan Dek Gam–sapaan Nazaruddin–dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Ketua KPK, Firli Bahuri. Rapat berlangsung di Gedung Kura-Kura lantai 1, ruang rapat bamus, Rabu (20/1/2020).
Rapat Banmus DPR RI itu membahas terkait dengan kekhususan Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta dan Jakarta. Rapat itu juga membahas masalah isu-isu aktual dan Prolegnas RUU Prioritas 2021.
Dek Gam mengatakan selama ini penggunaan dana otsus di Aceh masih belum tepat sasaran. Sehingga dibutuhkan pengawalan dan pendampingan agar dana yang nilainya sangat besar bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Pak Firli (Ketua KPK) sering-seringlah main ke Aceh, Aceh masih sangat perlu pengawasan dari KPK, kasihan anggaran yang besar itu,” kata Dek Gam.
Dek Gam mengaku miris melihat kondisi di Aceh yang belum ada perubahan yang membaik setelah mendapatkan kucuran dana otsus. Seharusnya dengan dana tersebut, angka kemiskinan di Aceh bisa menurun.
Apalagi, kata Dek Gam, dana otsus tersebut juga akan berakhir pada 2027, Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun ke depan ini harus benar-benar memanfaatkan dana tersebut dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat itu, Dek Gam juga mempertanyakan kejelasan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang belum ada kejelasan hingga saat ini. Apalagi, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan pilkada yang akan dimulai pada April mendatang.
Dek Gam meminta Mendagri, Tito Karnavian, untuk memberikan kejelasan terkait Pilkada Aceh. Pasalnya calon-calon pemimpin di Aceh hingga kini masih gusar terkait belum adanya kejelasan kapan pilkada digelar.
Kata Dek Gam, Pemerintah Pusat harus segera memberikan kepastian kepada Aceh terkait bisa atau tidaknya pilkada digelar pada 2022.
Masalah pilkada, kata Dek Gam, Aceh hingga saat ini masih memakai undang-undang khusus yakni Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Sehingga jangan sampai ketika KIP sudah berjalan seperti menetapkan tahapan pilkada di 2022, Pemerintah Pusat malah memutuskan Pilkada Aceh 2024.
“Jangan sampai ini terjadilah. Kasihan juga calon-calon gubernur dan bupati di Aceh, sudah keluarkan energi besar, tiba-tiba pilkada sudah di 2024. Saya minta segera diberikan kejelasan pilkada Aceh,” jelasnya.[]