ACEHTREND.COM, Banda Aceh– Dr. M. Gaussyah, SH MH yang baru saja terpilih menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Silaturahmi Konsultan Ahli Kapolri Bidang Reformasi Birokrasi tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH MH, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/01/21).
Dalam pertemuan tersebut, Dr. M. Gaussyah SH MH memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas kinerja penegakan hukum di Aceh.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kajati Aceh atas keseriusan beliau dan jajaran yang telah mengungkapkan banyak kasus di Aceh, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.”kata Dr. M. Gaussyah SH MH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum USK.
Selain itu, M. Gaussyah SH MH berujar, Fakultas Hukum USK siap melanjutkan kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Ke depan, Kita siap melaksanakan berbagai program dengan Kejati Aceh, dan Insya Allah kita akan melanjutkan program-program yang sudah berjalan, seperti memberikan pendampingan kepada Kejari Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan ZIWBK/WBBM.”ujar M. Gaussyah SH MH yang didampingi oleh Ahmad Mirza Safwandy SH MH.
Kemudian Dr.M. Gaussyah SH MH mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya sesuai dengan arahan Rektor USK Prof. Samsul Rizal M. Eng.
“Kami selalu diingatkan oleh Bapak Rektor untuk berkontribusi terhadap pembangunan hukum di Aceh tidak hanya di ruang belajar, seperti melaksanakan kemitraan dengan lembaga penegak hukum Kejaksaan.”pungkas Dr. M. Gaussyah SH MH yang juga Ketua Dewan Pakar Pusat Riset Ilmu Kepolisian (Pripol) USK.
Pada kesempatan tersebut Dr. M. Gaussyah SH MH juga mengundang Kajati Aceh untuk memberikan kuliah bagi mahasiswa hukum USK.
“Bila Pak Doktor (Muhammad Yusuf) berkenan, Kami akan mengundang beliau menjadi pengajar tamu di FH USK, Saya kira ini akan menambah keahlian mahasiswa untuk terus terampil mengasah dari segi praktik, jadi keahlian tidak melulu paham dengan teori tetapi menguasai praktIk.”kata Dr.M. Gaussyah SH MH.
Terkait dengan gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH MH tentang lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariat, Dr. M. Gaussyah SH MH menyambut baik. “Saya pikir ini gagasan yang layak untuk kita diskusikan, apalagi Aceh merupakan daerah yang menjalankan syariat Islam, mungkin kita perlu mendesain lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip ajaran Islam,”tutup Dr. M. Gaussyah SH MH.