ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardu, SH, SIK, M.Si, kepada aceHTrend, membenarkan, bahwa Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa.
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” ungkapnya.
Dikatakan Winardy, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” terangnya
“Kami masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” tutup Winardy.
Baca juga : Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa