ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya membenahi kinerja para pegawai negeri ipil (PNS) di kabupaten tersebut. Apalagi, salah satu misi dari Bupati Akmal Ibrahim dan Wakil Muslizar MT pada Pilkada 2017 lalu ialah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi serta pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
“Jadi, salah satu program Bapak Bupati adalah reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik, salah satunya adalah penerapan E-Kinerja bagi PNS di Setdakab Abdya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin, saat di wawancarai aceHTrend di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).
Di Aceh, kata Sekda, E-Kinerja ini baru diterapkan di tiga kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Aceh Singkil, dan Kabupaten Abdya. Untuk Abdya sendiri diadopsi dari E-Kinerja Banda Aceh.
“Jadi, pegawai kita berikan paket tunjangan, misalnya satu bulan Rp1,4 juta. Untuk mendapatkan tunjangan itu mereka harus mendapatkan prestasi atau melaksanakan pekerjaan dengan jumlah durasi jam yang sudah kita tentukan. Kalau bisa jam itu dipenuhi 100 persen berarti dia mendapat TPK 100 persen, kalau mereka hanya bekerja sekitar 50 persen, berarti dia dibayar tunjangan 50 persen.”
Sementara yang tidak mau mengikuti program E-Kinerja, kata Sekda, yang bersangkutan akan dimasukkan ke klinik yang sudah disediakan. Selain itu TPK yang bersangkutan juga tidak akan dibayar sama sekali.
“Artinya, apa yang ia tulis didaftar itu harus dia kerjakan, kalau sudah dia tulis kemudian disetujui berarti itu sudah termasuk dihitung sebagai pekerjaan. Karena dalam sehari itu mereka harus bekerja dengan durasi waktu lima jam penuh,” papar Thamrin.
“Tetunya, ini adalah harapan baru bagi pegawai untuk meningkatkan pendapatan. Saya yakin untuk bulan ketiga penerapan E-Kinerja ini akan normal. Untuk yang tidak masuk dalam kategori E-Kinerja adalah guru, tenaga medis dan penyuluh,” pungkas Thamrin.[]
Editor : Ihan Nurdin