ACEHTREND.COM, Lhoksukon — Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Pria itu ditangkap berdasarkan laporan istrinya karena memukul anak gadisnya berinisial B (14) dengan menggunakan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.
“Pelaku memukul anak kandungnya itu gara-gara tidak mengizinkan anaknya menggunakan motor untuk menjemput ibunya di rumah keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, melalui keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Jumat (22/1/2021).
Fauzi menjelaskan, pemukulan itu berawal ketika korban meminjam sepeda motor ayahnya untuk menjemput ibunya. Namun, sang ayah tidak memberi izin bahkan membentak dan menyatakan tak usah menjemput ibunya sampai kapan pun.
Lalu, anaknya mengatakan ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan. Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah.
Setelah kejadian itu, ibunya langsung melaporkan kasus itu ke polisi karena tak terima dengan perlakuan suaminya. “Saat ini pelaku sudah ditahan,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]
Editor : Ihan Nurdin