ACEHTREND.COM, Jantho- Aceh Besar.
Berdasarkan Situs Laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Selasa (26/1/2021) Mahkamah Syar’iyah Jantho, akan menggelar sidang empat Perkara di antaranya yaitu Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui perkara ini adalah pemerkosaan terhadap Anak di bawah umur, di mana korban empat orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun, pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.
Dan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho, perkara ini adalah yang sempat menghebohkan publik, karena kasus inses (korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga-red) dan yang menjadi terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya. Berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, di mana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui Humasnya Tgk Murtadha, Lc, informasi yang terlampir di SIPP menyampaikan sidang pidana islam (jinayat) biasanya akan digelar setelah shalat Zuhur, karena pagi hari majelis hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2. dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar.