• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Peran Lembaga Penyiaran Di Aceh Dalam Pelestarian Cagar Budaya

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 26/01/2021 - 17:23 WIB
di OPINI, Artikel
A A
Ida Hasanah. Alumnus UGM Yogyakarta.

Ida Hasanah. Alumnus UGM Yogyakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Ida Hasanah, M.A*

Aceh merupakan wilayah yang kaya akan warisan budaya. Kekayaan tersebut menjadi bukti tentang pencapaian hidup masyarakat Aceh pada masanya. Wujud dari budaya yang terlahir dalam kehidupan masyarakat Aceh di antaranya adalah peninggalan budaya bendawi. Peninggalan – peninggalan budaya berwujud benda yang banyak ditemukan di Aceh berupa benda-benda peninggalan sejarah Islam seperti bangunan mesjid, nisan beserta makam para sultan Kerajaan Aceh Darussalam, koin-koin Kerajaan Samudera Pasai (Balai pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh, 2009).

Peninggalan-peninggalan Islam di Aceh yang berwujud benda merupakan bentuk dari cagar budaya yang harus dilestarikan keberadaannya. Pengertian cagar budaya seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 1 ”Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam konsideran UU Cagar Budaya, klausul a dijelaskan bahwa “Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

25/02/2021 - 19:44 WIB
Ilustrasi/Foto/Istimewa.

Carut Marut Tender Di Aceh

24/02/2021 - 13:10 WIB

Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbaharui, dengan sifatnya tersebut cagar budaya memerlukan sebuah bentuk pelestarian yang tepat sehingga keberadaan warisan budaya akan tetap terjaga. Pelestarian cagar budaya yang meliputi penelitian, pemeliharaan, dan pengembangan pada dasarnya adalah untuk mempertahankan makna atau nilai penting sumberdaya tersebut. Makna dan nilai penting dari cagar budaya tersebut tentunya akan diserap oleh masyarakat.

Pada saat ini masyarakat Aceh kurang mendapatkan pemahaman yang jelas akan nilai penting cagar budaya sehingga menyebabkan perlakuan yang menyimpang dari yang seharusnya, misalnya perilaku masyarakat dalam mengambil batu nisan yang bernilai sejarah untuk penggunaan batu asah. Perbuatan tersebut sangat menyimpang dari ranah pelestarian cagar budaya Karena bentuknya akan berubah, akibatnya pemaknaan yang diberikan oleh masyarakat terhadap cagar budaya tersebut juga mengalami perubahan. Pergeseran atau perubahan makna sering kali menenggelamkan makna atau nilai penting cagar budaya (Hartatik, 2014 ).

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka sangat perlu dilakukan langkah pelestarian yang berbasiskan masyarakat. Titik poin langkah pelestarian cagar budaya yang berbasiskan masyarakat yaitu menjadikan masyarakat sebagai bagian penting dalam setiap bentuk pelestarian cagar budaya. Salah satu bentuk pelestarian berbasiskan masyarakat dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan menyebarluaskan informasi tentang keberadaan cagar budaya, nilai-nilai penting cagar budaya, perawatan, pemanfaatan dan pengembangannya. Langkah tersebut dilakukan karna minimnya informasi yang diperoleh masyarakat tentang pengelolaan cagar budaya.

Dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Aceh. Lembaga penyiaran menpunyai peran dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat secara luas. Perlunya Keterlibatan lembaga penyiaran di dalam proses pelestarian cagar budaya juga sesuai dengan yang tertulis di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa “lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.”

Dalam Undang – Undang Penyiaran sangat jelas ditulis bahwa lembaga penyiaran mempunyai peran penting dalam membuat dan menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat, dan salah satu informasi yang disebarkan berkaitan dengan budaya. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 2 UU Penyiaran juga disebutkan bahwa “Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan”.

Informasi yang disampaikan dapat melalui lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi. Lembaga-lembaga penyiaran dengan media radio dan televisi merupakan salah satu bentuk media massa yang efisien untuk mencapai audien dalam jumlah banyak, Dengan kemampuan tersebut diharapkan informasi tentang pelestarian cagar budaya mampu didengar serta dilihat oleh masyarakat Aceh secara luas. Kemampuan media penyiaran untuk menyampaikan pesan kepada khalayak luas menjadikan media penyiaran sebagai objek penelitian penting dalam Ilmu Komunikasi massa, di samping ilmu Komunikasi lainnya. Media penyiaran merupakan organisasi yang menyebarkan informasi yang merupakan produk budaya atau pesan yang mempengaruhi atau mencerminkan budaya dalam masyarakat (Hidayat, 2015).

Untuk membuat masyarakat tertarik mendengar atau melihat proses penyajian informasi yang disampaikan oleh lembaga – lembaga penyiaran yaitu televisi dan radio, maka informasi harus disajikan dengan memperhatikan nilai edukatif dan informatif, atraktif serta menghibur (entertaining). Faktor lain yang juga diperhatikan dalam proses penyampaian informasi harus melihat dan memahami berbagai macam karakteristik masyarakat Aceh yang terdiri dari berbagai macam golongan, dan jenjang usia.

Dalam penyampaian informasi juga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam UU Penyiaran Pasal 36 ayat (1) “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.” Dengan tetap mengedepankan nilai- nilai yang terkandung dalam UU Penyiaran tentunya setiap program yang dilakukan akan mampu dikonsumsi dan dipahami oleh semua tingkatan masyarakat secara baik.

Semua bentuk penyajian informasi yang disampaikan oleh lembaga penyiaran seyogyanya akan berjalan dengan baik ketika pihak-pihak yang ikut serta dalam rancangan penyiaran tersebut baik pemerintah dan stakeholder lainnya yang berperan dalam pelestarian cagar budaya mempuyai pemahaman terhadap langkah-langkah pelestarian cagar budaya, sehingga tidak ada kesalahan ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga lembaga penyiaran yang ada di Aceh sangat berperan dalam penyampaian informasi terhadap pelestarian cagar budaya. Terpenuhinya informasi yang benar oleh semua golongan masyarakat melalui lembaga penyiaran diharapkan akan mampu meningkatkan kelestarian cagar budaya, serta menciptakan sense of belonging (rasa kepemilikan) masyarakat terhadap warisan cagar budaya. Rasa kepemilikan ini sendiri menjadi poin penting dalam pelestarian cagar budaya yang berbasiskan masyarakat.

Nilai positif lain diharapkan dengan adanya penyampaian informasi melalui lembaga penyiaran akan mampu menciptakan citra baik dari peninggalan cagar budaya sehingga meningkatkan daya tarik masyarakat secara umum untuk menjadikan cagar budaya sebagai salah satu objek wisata yang layak untuk dikunjungi.

*)Penulis adalah alumnus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Tag: acehcagar budayalembaga penyiaran
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pemkab Abdya Galang Donasi untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selanjutnya

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.
Artikel

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

Jumat, 26/02/2021 - 07:32 WIB
Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 12:26 WIB
aceHTrend.com
Artikel

Aceh & Hikayat Som Gasien, Peuleumah Hebat

Senin, 22/02/2021 - 17:41 WIB
Dwi Wulandary
OPINI

Melek Teknologi dengan Mengenali Vektor Versus Raster

Senin, 22/02/2021 - 08:38 WIB
Ilustrasi Kemiskinan/FOTO/Media Indonesia.
Artikel

Aceh Tidak Miskin, Aceh Dimiskinkan!

Minggu, 21/02/2021 - 20:01 WIB
Muhajir Juli
Jambo Muhajir

Rokok Rakyat dan Cerutu Pejabat

Sabtu, 20/02/2021 - 16:57 WIB
Ilustrasi: FOTO/Jawapos.
Artikel

Gurita Korupsi Di Aceh, Siapa Peduli?

Jumat, 19/02/2021 - 12:18 WIB
Saiful Akmal
OPINI

Aceh Meutimphan: antara Kemiskinan dan Politik Peu Maop Gop

Jumat, 19/02/2021 - 09:37 WIB
Fauzan Hidayat.
OPINI

Mengapa UEA Alih Investasi dari Singkil ke Sabang?

Kamis, 18/02/2021 - 16:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Munzami HS. [Ist]

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Masrian Mizani
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Hasan Basri
01/03/2021

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Muhajir Juli
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.