ACEHTREND.COM, Langsa — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua residivis narkoba karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (24/1/2021). Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
“Kedua residivis tersebut, yaitu TZ (54), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dan SA (29), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat,” sebut Kaplores Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachman, kepada aceHTrend, Senin (25/1/2021).
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.10 WIB, di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat berhasil meringkus tersangka SA.
“Kedua tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kini, keduanya dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Imam.[]
Editor : Ihan Nurdin