ACEHTREND.COM,Banda Aceh – Pengamat Politik & Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA, mengatakan sejak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan akan menggelar Pilkada 2022, hingga saat ini dasar hukum penggunaan anggaran untuk pilkada belum jelas.Oleh demikian, ia menyarankan KIP Aceh menunggu keputusan KPU Pusat.
Kepada aceHTrend, Rabu (27/1/2021) Aryos yang juga peneliti pada Jaringan Survey Inisiatif (JSI) mengatakan terbitnya Surat keputusan KIP Aceh nomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyisakan polemik anggaran.
“Bila melihat SK Tahapan KIP Aceh, penandatangan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) ditandatangani paling lambat April 2022. Namun usulan anggaran tersebut belum jelas standar biayanya. Menggunakan dasar hukum apa? Apa dasar hukum penganggaran pilkada serentak tahun 2020 yang dijadikan acuan bagi pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022?” kata Aryos.
Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, pilkada dengan semua tahapannya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, ia menilai KIP Aceh tergesa -gesa menerbitkan SK penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022. Seharusnya, Aceh menunggu keputusan KPU Pusat.
“Harusnya KIP Aceh menunggu tahapan Pilkada 2022 dari KPU, sebab KPU akan mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar acuan pendanaan pilkada seperti pada pilkada serentak tahun 2017,” katanya.
Standar biaya pengusulan biaya pilkada yang diajukan KIP Aceh kepada Pemerintah Aceh, harus mengacu kepada standar kebutuhan pendanaan pilkada yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Mendagri.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 3 Permedagri 54 Tahun 2019, pendanaan Pilkada Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
Lanjut Aryos, usulan anggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi penetapan peraturan Gubernur Aceh tentang standar pilkada Aceh. Namun sebagaimana diketahui, hingga kini belum keluar pergub tentang standar biaya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022. Padahal pergub standar biaya Pilkada Aceh merupakan kewajiban sebagaimana diatur Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” ujar Aryos.[]