• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Muhajir JuliMuhajir Juli
Rabu, 27/01/2021 - 09:15 WIB
di BERITA, Politik
A A
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh – Pengamat Politik & Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA, mengatakan sejak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan akan menggelar Pilkada 2022, hingga saat ini dasar hukum penggunaan anggaran untuk pilkada belum jelas.Oleh demikian, ia menyarankan KIP Aceh menunggu keputusan KPU Pusat.

Kepada aceHTrend, Rabu (27/1/2021) Aryos yang juga peneliti pada Jaringan Survey Inisiatif (JSI) mengatakan terbitnya Surat keputusan KIP Aceh nomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyisakan polemik anggaran.

“Bila melihat SK Tahapan KIP Aceh, penandatangan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) ditandatangani paling lambat April 2022. Namun usulan anggaran tersebut belum jelas standar biayanya. Menggunakan dasar hukum apa? Apa dasar hukum penganggaran pilkada serentak tahun 2020 yang dijadikan acuan bagi pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022?” kata Aryos.

Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, pilkada dengan semua tahapannya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, ia menilai KIP Aceh tergesa -gesa menerbitkan SK penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022. Seharusnya, Aceh menunggu keputusan KPU Pusat.

BACAAN LAINNYA

Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

04/03/2021 - 10:06 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB
Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

03/03/2021 - 13:13 WIB

“Harusnya KIP Aceh menunggu tahapan Pilkada 2022 dari KPU, sebab KPU akan mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar acuan pendanaan pilkada seperti pada pilkada serentak tahun 2017,” katanya.

Standar biaya pengusulan biaya pilkada yang diajukan KIP Aceh kepada Pemerintah Aceh, harus mengacu kepada standar kebutuhan pendanaan pilkada yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Mendagri.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 3 Permedagri 54 Tahun 2019, pendanaan Pilkada Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

Lanjut Aryos, usulan anggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi penetapan peraturan Gubernur Aceh tentang standar pilkada Aceh. Namun sebagaimana diketahui, hingga kini belum keluar pergub tentang standar biaya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022. Padahal pergub standar biaya Pilkada Aceh merupakan kewajiban sebagaimana diatur Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” ujar Aryos.[]

Tag: #HeadlineAryospilkada aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Selanjutnya

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

BACAAN LAINNYA

Kadis Kesehatan Abdya, Safliati (aceHTrend/Masrian Mizani).
BERITA

2.027 Vaksin Sinovac Sukses Didistribusikan untuk Nakes dan Pejabat Abdya

Kamis, 04/03/2021 - 17:33 WIB
Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Kamis, 04/03/2021 - 12:06 WIB
Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Kamis, 04/03/2021 - 11:12 WIB
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Jailani. Foto/Ist.

Kabid Dikdas Disdik Banda Aceh Apresiasi Home Visit SDN 1

Kamis, 04/03/2021 - 09:30 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

Rabu, 03/03/2021 - 23:24 WIB
Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.
Kesehatan

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

Rabu, 03/03/2021 - 14:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Rabu, 03/03/2021 - 12:35 WIB
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.
Daerah

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

Rabu, 03/03/2021 - 12:09 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kadis Kesehatan Abdya, Safliati (aceHTrend/Masrian Mizani).
BERITA

2.027 Vaksin Sinovac Sukses Didistribusikan untuk Nakes dan Pejabat Abdya

Masrian Mizani
04/03/2021

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Muhajir Juli
04/03/2021

Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Ihan Nurdin
04/03/2021

Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Hasan Basri
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.