ACEHTREND.COM, Langsa — Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Minggu malam (7/2/2021) melakukan sidak ke tiga lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Langsa, dan Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang,
Sidak yang dipimpin langsung Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi, berhasil menemukan puluhan telepon seluler dari narapidana.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Senin (8/2/2021), menyampaikan, ada puluhan ponsel yang ditemukan saat sidak, tapi dia tidak merincikan berapa ponsel yang disita di tiap-tiap lapas.
Ia mengatakan, semua ponsel yang disita dari para napi ini, malam itu juga langsung dimusnahkan dengan cara dipecahkan (dirusak) di lapas.
“Puluhan handphone yang berhasil kita sita dari para atau warga binaan permasyarakatan (WBP) atau napi malam itu, langsung kita hancurkan atau musnahkan,” ujarnya.
Nirhono menambahkan, penyitaan ponsel para napi ini sebagai tindakan tegas pihak Kemenkuham bahwa tidak dibenarkan napi miliki alat komunikasi selama menjalani hukuman di lapas.
Dirinya menegaskan, penertiban akan terus menerus dilakukan supaya tidak ada barang terlarang termasuk ponsel ke lapas.
“Ini untuk menyahuti keamanan dan ketertiban di dalam rutan agar kondisi lebih kondusif lagi.”
Diakuinya, bahwa terkadang mungkin ada kelalaian Petugas Pintu Utama (P2U), serta juga mungkin ada keengganan petugas untuk memeriksa barang bawaan pengunjung lapas. Hal ini menyebabkan bisa lolosnya (masuknya) narkotika ke dalam lapas.
“Karena narkotika terutama sabu-sabu ini sering dimasukkan oleh pengunjung ke dalam makanan yang mereka bawa ke napi,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin