ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Melihat angka partisipasi tenaga kesehatan (nakes) di Provinsi Aceh, yang masih minim beberapa hari lalu, dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama, Ir. Nova Iriansyah, menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Deasese 2019 (Covid-19)Bagi tenaga Kesehatan (Pegawai negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) Pada pemerintah Aceh.
Ingub yang ditandatangani pada Jumat (5/2/2021) mewajibkan seluruh tenaga kesehatan (ASN dan tenaga kontrak) di lingkungan Pemerintah Aceh yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kepada tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi, diwajibkan mengisi form penolakan, dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian juga bagi tenaga kontrak (TK) yang menolak vaksinasi juga diwajibkan mengisi form penolakan, dan akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dari tugas.
Kepada atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar diktum kesatu ingub tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRA dr. Purnama Setia Budi, kepada aceHTrend, Minggu (7/2/2021) mengatakan, tindakan Pemerintah Aceh perihal pemberian tindakan tegas kepada tenaga kesehatan, merupakan bentuk kelemahan komunikasi antara pimpinan dan bawahan. “Saya akui bahwa partisipasi tenaga kesehatan Aceh pada batch pertama vaksinasi yang ditujukan kepada mereka, angkanya sangat lemah. Tapi, dengan pendekatan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, saya kira juga kurang tepat. Pola komunikasinya tidak mencerminkan harmonisasi,” kata mantan dokter yang bertugas di RSU Fauziah Bireuen.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu menyebutkan, seharusnya Pemerintah Aceh membangun komunikasi yang lebih bagus, sehingga tidak timbul gesekan. “Tidak etis dengan pola demikian. Tiba -tiba tenaga kesehatan diminta menandatangani surat pernyataan. Ini pertanda bila ada yang macet,” kata Purnama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, yang dimintai keterangannya, Sabtu (6/2/2021) terkait minimnya angka partisipasi nakes di Aceh pada batch pertama vaksinasi Covid-19, tidak memberikan jawaban. Pesan WA yang dikirimkan aceHTrend sudah dibaca, tapi tidak direspon.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (9/2/2021) di atas Kapal Aceh Hebat 2, menjelaskan bahwa terbitnya Ingub Nomor 2 Tahun 2021, sebagai bentuk upaya Gubernur Aceh, mempercepat program vaksinasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, pasca terbitnya Ingub Nomor 2 Tahun 2021, jumlah partisipasi tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi melesat naik,” terang Iswanto.
Menurut Iswanto, bila tenaga kesehatan tidak melakukan vaksinasi terhadap dirinya, bukan karena hal – hal yang membuat tidak boleh divaksin, akan berdampak pada pelaksanaan vaksinasi untuk kalangan umum. “Tenaga kesehatan yang tidak divaksin, tidak boleh memaksin orang lain. Bila dibiarkan tanpa upaya apapun, yang terhambat adalah program vaksinasi nasional,” terangnya.
Virus Corona 2019 adalah bencana dunia, telah melumpuhkan banyak sektor di banyak negara. Indonesia sendiri ikut limbung dihantam Covid-19. Secara nasional, Presiden Republik Indonesia, sudah menyatakan ‘perang’ melawan virus yang bermuasal dari Wuhan, Cina.
“Pemerintah Aceh secara serius mendukung program pemulihan Indonesia dari Covid-19. Kalau tenaga kesehatan tidak divaksin, maka tahapan selanjutnya juga akan terhambat. Ini untuk kebaikan kita semua. Sejak kebijakan itu diterbitkan, perkembangannya luar biasa. Semua satuan layanan kesehatan di bawah tanggung jawab Pemerintah Aceh, mulai berlomba – lomba mempercepat vaksinasi untuk tenaga kesehatan di wilayah kerja mereka masing -masing,” imbuh Iswanto.