ACEHTREND.COM,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menerbitkan surat yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh, bernomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021, yang diterbitkan pada Kamis (11/2/2021), menyebutkan beberapa poin.
Berdasarkan telaah sejumlah peraturan, Pilkada Aceh tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.
Ilham juga menyebutkan, terkait pelaksanaan pemilihan tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri, nomor: 270/6321/SJ, tanggal 20 November 2020 perihal pelaksaan Pilkada Aceh, dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 122 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, hingga kini belum ada kepastian rencana revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang – Undang yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak.
“Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.” Tulis Ilham di dalam suratnya. []