ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Dr. M. Jafar, SH. M.Hum., mengatakan dalam konteks pilkada, sikap Pemerintah Aceh sudah sama dengan DPRA, bahwa Pilkada Aceh mengacu kepada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Tidak ada perbedaan dalam hal itu. Pemerintah Aceh dan DPRA sudah satu suara tentang itu. Termasuk juga DPRK, kita sudah beberapa kali duduk bersama membahas hal tersebut,” terang Jafar.
Kepada acehtrend.com, Sabtu (13/2/2021) M. Jafar menyebutkan, Pemerintah Aceh sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tiga hal yang sudah dilakukan, yaitu menempatkan anggaran pilkada di pos BTT, karena belum adanya nomenklatur untuk pembiayaan pilkada. kemudian, , yaitu konsisten bersama para pihak, termasuk DPRA, untuk tetap melaksanakan pilkada sesuai dengan UUPA. Hal ketiga, yaitu melakukan revisi Qanun Pilkada Aceh, yang sudah diserahkan kepada Parlemen Aceh.
Pun demikian, walau Pilkada Aceh telah memiliki aturan khusus, tapi persoalan pemilihan kepada daerah, bukan saja bicara yuridis semata. Ada muatan politis yang juga harus dapat disinergikan. Juga persoalan finansial, administrasi, dan lainnya.
“Sebelum pilkada digelar, kita perlu membangun sinergisitas dengan semua pihak. Komunikasikan semua hal secara persuasif dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU, DPR RI, dan komponen lainnya. Tujuannya agar lahirnya kesamaan persepsi. Ini sangat penting,” kata Jafar.
Jafar memberikan apresiasi atas kinerja DPRA yang sudah melakukan pendekatan persuasif dengan sejumlah pihak di Jakarta. Kerja – kerja politik demikian, perlu terus dilakukan, hingga lahirnya kesepahaman dan kesamaan pandangan antara Aceh dan Pusat.
“Bila perlu, untuk tahap selanjutnya, dapat diperluas lagi. Libatkan lebih banyak komponen, agar dinamika ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, yang nantinya akan melahirkan kesamaan persepsi,” katanya.
Baca juga:
Ketua DPRA: Pilkada Aceh 2022! Mari Fokus Pada Hal Teknis