ACEHTREND.COM, Lhokseumawe — Seorang wanita berinisial AM (28) asal Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap polisi pada Sabtu, 6 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB di Simpang Empat Kota Lhokseumawe.
“Pelaku ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan uang arisan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Jumat (12/2/2020).
Eko mengatakan pelaku membuka arisan sejak tahun 2019 melalui Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Pelaku mengajak korban yang ingin ikut arisan tersebut bisa mendaftar di Miranda Gallery di Kompleks Pasar Buah Lhokseumawe.
“Pelaku membuka arisan itu terdiri atas beberapa slot/kelompok yang beranggotakan 9 hingga 15 orang setiap kelompok dengan setoran Rp3 Juta dan Rp5 Juta dengan penarikan satu bulan sekali,” kata Eko.
Eko menjelaskan, untuk penarikan pertama jatah untuk pelaku sebagai pemegang arisan. Namun, ketika giliran orang lain, pelaku membayarnya secara cicil bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali.
“Masing-masing korban tertipu dengan modus arisan itu bervariasi dari Rp2 Juta dan paling besar Rp39 juta, dengan total keseluruhan Rp176 juta dengan korban 13 orang,” katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan ekonomi dan memenuhi gaya hidup. “Atas perbuatannya itu wanita itu terancam hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin