ACEHTREND.COM, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal yang sudah tiga hari bertumpuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, yang diduga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.
YARA juga menduga, limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan.
“Kami meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambang emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan,” ungkap Ketua YARA Aceh Selatan, Miswar, dalam rilis yang diterima aceHTrend, Selasa (23/2/2021).
Menurut Miswar, pihak pemodal limbah emas tersebut sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan.
“Sebelumnya sudah ada kasus pengangkutan limbah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan. Bahkan barang bukti berupa dua unit truk kontainer yang membawa limbah emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan,” ujarnya.
Tapi, kata Miswar, sekarang pihaknya melihat sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut limbah emas ilegal tersebut melalui pelabuhan yang sama.
“Kami menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Miswar menduga, limbah emas itu tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain. Selain itu, kami juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertibkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut,” pintanya.
Jangan sampai, lanjut Miswar, pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan.
“Jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin